Advertisement
Indonesia Positif

Ritual Nggaret Bumi, Berharap Songgoriti Resort Kembali pada Masyarakat

Ada yang menarik di balik ritual Nggaret Bumi (Menggaris atau menusuk bumi) yang dilaksanakan warga Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. ... ...

TIMES Indonesia,
Ritual Nggaret Bumi, Berharap Songgoriti Resort Kembali pada Masyarakat
Nggaret Bumi merupakan batas dimana kawasan seluas 4 hektar yang belum diserahkan Pemkab Malang kepada Pemkot Batu hingga saat ini. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BATU Ada yang menarik di balik ritual Nggaret Bumi (Menggaris atau menusuk bumi) yang dilaksanakan warga Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Ternyata di balik ritual ini ada harapan agar Songgoriti Resort yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa, salah satu BUMD milik Pemkab Malang kembali kepada masyarakat Songgoriti.

Garis memanjang yang tertoreh di tanah, bentuk lain dari batas tanah yang harus dikembalikan kepada masyarakat Songgoriti atau Kota Batu. Di akhir Nggaret (menggaris) mereka menancapkan pusaka di bawah Pohon Beringin tua.

Advertisement

“Sebetulnya inti kegiatan hari ini peringatan hari air sedunia, tapi dari rangkaian beberapa hari ini ada perkembangan semacam apa ya, semacam wangsit, lebih tepatnya inspirasi yang mendorong untuk menggaris tanah dengan Pusaka kemudian memantapkan pusaka sebagai pertanda memantapkan doa, menancapkan niat secara utuh,” ujar Ulul Asmi, salah satu penyelenggara kegiatan Ritual Nadah Banyu lan Resik Dandang di Songgoriti.

Nggaret-Bumi-a.jpg

Lewat ritual ini warga berharap Songgoriti Resort yang harusnya menjadi hak dari Pemerintah Kota Batu saat peningkatan status kota, segera diberikan Pemkab Malang sesuai dengan amanat UU.

“Semoga Songgoriti Resort, kawasan ini bisa dikelola masyarakat Songgoriti dan Kota Batu, selama ini tidak terawat hanya diperas,” ujar Asmi.

Garis yang dihasilkan dari torehan pusaka, menurut Asmi adalah batas dimana hak wilayah yang harusnya dikuasai Kota Batu.

Advertisement

Nggaret-Bumi-b.jpg

“Garis pusaka itu sebenarnya batas dari jumlah wilayah yang harus dikembalikan ke Kota Batu seluas 4 hektar. Hotel dan Pasar, harusnya dikembalikan ke Kota Batu selayaknya amanat UU Nomor 11 tahun 2021 tentang kenaikan status Kota Batu. Namanya amanat ya harus dilaksanakan, kalau tidak bisa kualat,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Rakyat Kota Batu usai ritual nggaret bumi ini. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Dhani Rahman
PenulisMuhammad Dhani RahmanPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia