Advertisement
Indonesia Positif

Pelanggar Prokes di Kota Banjar Akan Ditindak, Simak Penjelasannya

Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah ketertiban umum ketentraman dan pe ...

TIMES Indonesia,
Pelanggar Prokes di Kota Banjar Akan Ditindak, Simak Penjelasannya
Omay Sukmarya, PPNS dari Penegak Perda Satpol-PP Kota Banjar menjabarkan terkait penindakan pelanggar prokes berdasarkan Perda ketertiban umum (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANJAR Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah  ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat. 

Ini disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya, Kamis (24/3/2022).

Advertisement

 "Jika sebelumnya sanksi bagi pelanggar prokes berdasarkan peraturan dari provinsi maka setelah menjadi Perda maka pemberian sanksi mengacu pada Perda Ketertiban Umum," jelasnya.

Perubahan Perda Tibum Tranmas nomor 6 tahun 2020 tentang keteriban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat saat ini masih dalam pembahasan karena akan ada dua pasal yang dimasukan, yaitu  terkait prokes dan sanksi minuman beralkohol," sebutnya.

Dalam pasal prokes perda ketertiban umum disebutkan sanksi atau denda yakni maksimal kurungan 3 bulan atau sanksi denda Rp50 juta.  "Sementara denda miras yang semula dikenakan kurungan 6 bulan  menjadi 3 bulan bagi penjual atau pengedar minuman beralkohol," paparnya.

Dalam penerapan sanksi miras terdapat perubahan menjadi maksimal 3 bulan kurungan baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan atau menjual. "Sebelumnya diterapkan sanksi maksimal 6 bulan kurungan untuk pengedar, dalam perubahan Perda ini dipangkas menjadi 3 bulan saja," imbuhnya.

Tipiring pelanggar prokes yang mengacu pada Perda perlu diwaspadai oleh masyarakat karena nantinya akan ada  penindakan bagi pelanggar prokes berdasarkan Perda ketertiban umum. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia