Advertisement
Indonesia Positif

Kementan RI Gelar ToT Taxi Alsintan, Jawab Tantangan Zaman

Training of Trainer (TOT) Taxi Alsintan bagi Widyaiswara, Dosen/Guru dan Penyuluh Pertanian baru saja dilaksanakan pada 23 - 25 Maret 2022

TIMES Indonesia,
Kementan RI Gelar ToT Taxi Alsintan, Jawab Tantangan Zaman
Paket satu unit Taksi Alsintan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 2022.
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BATU Training of Trainer (TOT) Taxi Alsintan bagi Widyaiswara, Dosen/Guru dan Penyuluh Pertanian baru saja dilaksanakan pada 23 - 25 Maret 2022. Pelatihan dibuka oleh Menteri Pertanian, Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si, MH.

Kegiatan ini adalah menyiapkan materi untuk pendampingan implementasi arahan presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam rangka akselerasi penguatan ekonomi sektor Pertanian kepada Menteri Pertanian. Kedepan pertanian dihadapkan pada permasalahan sumberdaya manusia milenial dan pemilikan lahan yang relatif menyusut (sempit), pertumbuhan penduduk terus meningkat lebih cepat dari kapasitas peningkatan produksi.

Advertisement

Diketahui bahwa Bantuan alsintan Prapanen sejak tahun 2018, diprioritaskan untuk daerah sentra produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan.

Salah satu alternatif teknologi yang ditawarkan untuk mengatasi hal dimaksud adalah alat mesin pertanian (alsintan) yang dikelola seperti persewaan kendaraan/mobil (taxi). Taxi alsintan diharapkan dapat dikelola oleh kelembagaan petani/masyarakat, dan langsung dibawah pengawasan Dinas Pertanian, atau dikelola pemerintah Daerah melalui brigade Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Model taxi ini selain bertujuan mengoptimalkan bantuan-bantuan alsintan tahun sebelumnya, juga memberikan kesempatan bagi petani yang membutuhkan jasa alsintan, namun di wilayahnya belum memperoleh bantuan dari pemerintah. Petani pengelola harus memiliki kapasitas Analisa perhitungan yang matang, pembelian alsintan mampu memberikan keuntungan berupa kenaikan produksi atau memudahkan untuk berproduksi sehingga meningkatkan produktivitas.

Menetapkan nilai sewa diharapkan terjangkau (bersaing dengan tenaga kerja manusia) namun memenuhi komponen penyusutan, premi asuransi,  operasional bahan bakar, operator, pemeliharaan spare part, dan bunga modal. Selanjutnya pemerintah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha kecil yang memerlukan permodalan, sehingga pengadaan alsintan dapat terfasilitasi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengeluarkan kebijakan Paket unit taksi Alsintan, setiap unit terdiri dari Traktor roda 4, sebanyak 2 buah, traktor roda 2 sebanyak 5 buah, cultivator 3 buah, pompa air 5 unit, handsprayer 5 buah, combine harvester 2 buah, lihat gambar 1. Untuk merk masing-masing alat tidak ditetapkan, sehingga pengadaan dapat lebih fleksibel. Satu unit paket ini untuk mengelola lahan pertanian sekitar 150 Ha.

Advertisement

Justifikasi jasa taksi alsintan ini tentunya bukan hanya karena tuntutan liberalisasi ekonomi dan kelangkaan tenaga kerja namun perlu memperhitungkan faktor-faktor pendorong lainnya, yaitu luas optimal ideal agribisnis, lahan sub-optimal yang potensial untuk dikembangkan, pandangan bahwa alsintan sebagai teknologi yg memberikan dampak efisiensi dan produktivitas kerja, menciptakan budaya kerja diversifikasi off farm, antisipasi melimpahnya tenaga kerja usia produktif masa yang akan datang, terpenuhinya kemampuan akses Iptek dan jaminan purna jual produk yang dihasilkan. Nilai efisiensi dan manfaat penggunaan alsintan dapat dilihat pada gambar 2, tabel berikut:

Penerapan-Alsintan.jpg
Dampak Positif Penerapan Alsintan Teknologi pada budidaya Tanaman Padi

Mengingat pentingnya edukasi taksi Alsintan kepada insan-insan pertanian agar tidak terulang masalah-masalah sebelumnya yaitu penyelewengan bantuan Alsintan oleh oknum pemerintah/pok Masyarakat, jatuhnya barang tidak tepat sasaran. Tidak adanya batas waktu penyelesaian hibah pusat ke Daerah berupa alsintan yg diatur dalam peraturan-perundang-undangan, sehingga pemanfaatannya kurang optimal, maka perlu dibuatkan petunjuk tentang tindak lanjut hasil TOT kepada UPT Pelatihan Badan Penyuluhan dan Pengembngan SDM Pertanian agar melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak Dinas Terkait Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya.

Dari hasil koordinasi diharapkan teridentifikasi posisi, jumlah, jenis dan kondisi alsintan bantuan-bantuan pemerintah, tersusunnya kegiatan dan anggaran untuk pelatihan pengenalan, pengoperasian, pemeliharaan dan Analisa bisnis alsintan bagi pendamping dan petani/poktan. Di wilayah tertentu yang kelembagaan petaninya kurang/tidak “sehat”, perlu dilakukan re-organisasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

T
PenulisTri Handajani (CR-103) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia