Indonesia Positif

Ketua HPKLS Kabupaten Tasikmalaya Apresiasi Kemendag RI yang Luncurkan E-Retribusi

Senin, 18 April 2022 - 16:57 | 32.44k
Wamendag Dr Jerry Sambuaga, saat memberikan Program Sosial Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berupa bantuan paket dukungan Oris Pasar Tradisional Kepada Pedagang Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Anton/ TIMES Indonesia)
Wamendag Dr Jerry Sambuaga, saat memberikan Program Sosial Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berupa bantuan paket dukungan Oris Pasar Tradisional Kepada Pedagang Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Anton/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Ketua Himpunan Pedagang Kaki Lima Singaparna atau HPKLS Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Saepuloh, mengapresiasi Kementerian Perdagangan RI yang sudah meluncurkan aplikasi E-Retribusi di Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

"Ini suatu langkah yang tepat sebagai penguatan atas pentingnya penerapan prinsip tertib administrasi. Dengan didukung oleh sistem digital ini, diharapkan setiap pendapatan asli daerah dapat betul-betul terserap dengan baik, juga bisa terciptanya transparansi, dan akuntabilitas," ujar Jajang Saepuloh di lokasi kegiatan Launcing, Senin (18/4/2022).

Advertisement

"Setiap pendapatan itu bisa dikelola dan dijadikan modal besar bagi peningkatan kualitas dan kuantitas untuk  pembangunan infrastruktur, baik di bidang fisik maupun sumberdaya manusia. Dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan objektifitas dari pada sektor penghasil pendapatan itu sendiri," tambahnya.

Menurut Jajang, dari semua sektor yang merupakan penghasil Pendapatan Asli Daerah ( PAD) tersebut, bisa tumbuh subur dari sumber dan potensi yang dihasilkan sehingga menjadi sektor handal. Sekaligus sebagai penopang pembangunan, yang memiliki nilai terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

HPKLS-Kabupaten-Tasikmalaya-2.jpg

"Bukan, 'Pembangunanisme' dalam artikulasi pembangunan, yang hanya dijadikan alat mobilisasi dan pencitraan untuk kepentingan politik dan kepentingan individu serta golongan tertentu. Dengan mengesampingkan nilai-nilai objektifitas dan skala prioritas seperti yang dimaksud di atas," ucapnya.

Kehadiran pemerintah, melalui program E-retribusi pasar ini harus jadi proteksi atas hak-hak dasar rakyat melalui kejelasan anggaran dan daya dongkrak peningkatan pendapatan asli daerah sebagai modal besar bagi kemajuan pembangunan yang berlandaskan pada hakikat penataan dan  pembinaan serta  pemberdayaan untuk masyarakat hidup bertumbuh menjadi lebih sejahtera.

E-retribusi pasar ini adalah continuous improvement, bukan dijadikan alat semata untuk memperketat dan mendapatkan uang, yang bersumber dari pasar dan para pelaku ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini,sebagai alat pungutan yang berkarakter penghisapan. 

"Tetapi betul-betul sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, sebagai ide dan gagasan alternatif yang bersumber dari situasi yang ada di jantung persoalaan masyarakat. Dalam hal ini pasar tradisional, pedagang kaki lima atau istilah sebutan kami sektor ekonomi kerakyatan," katanya.

Jajang meyebutkan, keberadaan para pelaku ekonomi kerakyatan, yang seharusnya dipandang sebagai katup pengaman menjaga stabilitas rolling keuangan di daerah seiring tumbuh suburnya pasar/toko-toko modern yang berkarakter vacuum cleaner. Cukup alasan memang, sesuai fakta historis dari  99% lebih para pelaku ekonomoi kecil kerakyatan/para penopang utama perekonomian Bangsa inilah Negeri ini, mampu bangkit dari hantaman resesi ekonomi di tahun 1998 khususnya.

"Diterapkannya sistem e-retribusi pasar ini, bisa terjadi keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Dan para pelaku ekonomi kecil kerakyatan tidak lagi dipandang sebagai spektrum,yang dianggap menghambat terciptanya program K3 dan kelancaran tata kota," ungkapnya.

Kadang justru, kata Jajang, patut diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau aktor-aktor sosial, yang hanya berorientasi pada prestasi dan prestise adanya praktik-praktik manipulasi atas nama hak dasar rakyat untuk mencapai hasrat keuntungan pribadi atau kelompoknya dengan mengesampingkan pentingnya pencapaian yang solutif dan konkriet atas penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat. Sudah menjadi keharusan melakukan analisis atas semua rencana negara yang tentunya melibatkan rakyat sebagai terdampak, pemerintahan, dan tentunya anggaran.

"Maka dari itu, sesuai konteks hari ini (penerapan e-retribusi pasar) mutlak tidak boleh putus benang merah ideologi terhadap keseimbangan pembangunan, berdampak pada perubahan cara pandang terhadap para pelaku ekonomi kerakyatan sehingga lebih dianggap manusiawi, sebagai potensi besar sumber peningkatan pendapatan asli daerah untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penerapan pungutan berbasis digital ini harus menjadi ide dasar perbaikan bukan modernisasi penghisapan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES