Indonesia Positif

BPJamsostek Malang Siap Dampingi Peserta Klaim Manfaat Program JKP

Rabu, 20 April 2022 - 12:23 | 30.53k
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGBPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJamsostek Malang Siap memberikan pendampingan pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program terbaru untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Advertisement

Namun, terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada peserta untuk pengajuan klaim manfaat program JKP.

Imam Santoso memastikan kesiapannya untuk menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK.

"Sama seperti daerah lain, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak pekerja yang menjadi korban PHK termasuk di Malang Raya," ujarnya.

Pihaknya memastikan, program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah ini.

Menurutnya JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang.

Ia membeberkan bahwa ada tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan.

Kemudian tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Imam santoso menyampaikan bahwa program JKP ini merupakan bentuk penyempurnaan program jaminan sosial oleh Negara kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya program JKP ini para pekerja tidak perlu khawatir lagi bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena peserta tersebut bisa memperoleh manfaat dari program JHT.

“Dengan hadirnya program JKP peserta menerima banyak manfaat seperti uang tunai yang besarannya sudah di atur dalam aturan JKP itu sendiri, lalu memperoleh pelatihan keahlian dan memperoleh akses ke pasar kerja yang bisa diakses oleh peserta BPJamsostek yang mengikuti program JKP. Sehingga mereka yang mengikuti program tersebut selain memperoleh uang tunai dan pelatihan bisa juga mencari lapangan pekerjaan, sehingga bisa bekerja kembali," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES