[Jangan Ditiru] Di Majalengka, Suami Bakar Rumah Orangtua Istrinya

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pernikahannya pasangan suami istri ini belum genap satu tahun. Tapi masalah muncul seketika, sewaktu istrinya diduga pergi dengan lelaki lain.
Si suami berinisial KP, lantas mendatangi rumah orang tua istrinya di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Advertisement
Si suami menanyakan istrinya kepada mertuanya, namun tak ada jawaban, karena rumah itu kosong. Diketahui, si istri berinisial PN, itu disembunyikan oleh orangtuanya. Sehingga membuat si suami naik pitam.
Khilaf dan emosi membuat si suami membakar rumah orangtua istrinya. Sebelumnya, si suami mendengar istrinya dikenalkan kepada lelaki lain oleh pihak mertua.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, insiden suami membakar rumah orangtua istrinya ini terjadi pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
"Si suami mendatangi rumah orangtua istrinya, saat itu sedang tidak berada di rumah," ungkapnya.
Kapolres Majalengka menambahkan, si suami ini memang bermaksud untuk membunuh orang tua dari pihak istrinya tersebut.
"Si pelaku naik pitam dan emosi, karena istrinya sekarang ikut orang tuanya dan malah dikenalkan kepada laki-laki lain," ujar Kapolres Majalengka, saat konfrensi pers, Selasa, (26/4/2022).
Kapolres menambahkan, saat itu, si istri sempat meminta bantuan pemerintah desa. Akan tetapi, saat kembali ke rumahnya, si suaminya itu telah berada di dalam rumah orangtuanya mengancam akan membakar rumahnya.
Si pelaku, masih kata Kapolres, meminta kepada orangtua istrinya untuk menghadirkan istrinya yang sedang pergi bersama laki-laki lain dalam kurun waktu 45 menit.
"Ternyata si orangtua istrinya itu tidak menuruti permintaan pelaku, si suami langsung membakar rumah milik mertuanya," ucapnya.
Suami tersebut diduga keras melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan perusakan. "Si pelaku terjerat pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |