Advertisement
Indonesia Positif

Barang Bukti Sabu Sempat Dibuang Ke laut, Polres Bontang Amankan RS

Polres Bontang melalui Polairud kembali mengamankan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 16,79 gram. ... ... ...

TIMES Indonesia,
Barang Bukti Sabu Sempat Dibuang Ke laut, Polres Bontang Amankan RS
Barang Bukti Yang Diamankan Polairud Polres Bontang (Foto: Humas Polres Bontang For TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Polres Bontang melalui Polairud kembali mengamankan tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 16,79 gram. 

Berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), PPI (Pelabuhan Pelelangan Ikan) Tanjung Limau Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (18/05/2022) sekiranya pukul 16:00 WITA, tersangka RS diciduk.

Advertisement

RS (28) yang merupakan warga Santan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara itu tertangkap berkat laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tanjung Limau.

"Gelagatnya yang mencurigakan membuat RS dilaporkan masyarakat sekitar," ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono dalam rilisnya Kamis, 19/05/2022.

Setelah diciduk di TKP, barang bukti sudah dibuang ke laut. Barang bukti yang sama pun ditemukan berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik warna putih, hal itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah RS bersama Ketua RT setempat.

RS-Saat-Di-bawa-Ke-Polres-Bontang-a.jpg

RS Saat Di bawa Ke Polres Bontang (Foto: Humas Polres Bontang For TIMES Indonesia)

Advertisement

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan, ditemukan 1 poket barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku,” ungkap Iptu Mandiono.

Berdasarkan Informasi yang diterima oleh warga setempat, RS biasanya menjual sabu tersebut ke beberapa nelayan setempat.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, aparat menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu di atas lemari dalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang berada di keranjang baju kotor di bagian dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring, 2 (dua) buah korek api gas.

"Ia kita tangkap saat akan bertransaksi. Tersangka dikategorikan pengedar,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini RS telah diamankan di Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut," tutup Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia