Advertisement
Indonesia Positif

Kejari Lumajang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Isinya

Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), BPJS Ketenagakerjaan Lumajang

TIMES Indonesia,
Kejari Lumajang Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Isinya
Pihak Kejar Lumajang dan BPJS Ketenagakerjaan usai menandatangani MoU. (Humas BPJAMSOSTEK Jember/AJP)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

LUMAJANG Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), BPJS Ketenagakerjaan Lumajang melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Penandatanganan dilakukan Rabu (24/5/2022) di Saujana Cafe Lumajang.

Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing pimpinan dari instansi tersebut, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, E.R Wiranto, beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lumajang.

Advertisement

Serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember Dolik Yulianto dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji, beserta jajarannya.

Sebelumnya, kedua instansi melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara kedua belah pihak.

Di mana Kejaksaan Negeri Lumajang merupakan instansi penegak hukum dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. 

Selain itu, dengan adanya kerja sama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Lumajang dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Pendampingan Hukum (Legal Assistan) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Advertisement

"Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lumajang dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa selalu berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat," kata Kajari Lumajang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

R
PenulisRizki Dwi Prasetyo (CR-189) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia