Kominfo RI Gencarkan Sosialisasi Analog Switch Off ke TV digital

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo RI) tengah menggencarkan sosialisasi program peralihan TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV digital. Program migrasi TV Analog ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Migrasi TV ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menjelaskannya alasannya karena siaran TV Digital merupakan teknologi yang membuat pemirsa di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Advertisement
“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun, untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antenna yang biasa saja, dengan menambahkan set top box,” kata Niken
Niken melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, semua siaran TV Analog harus dihentikan siarannya dan diganti siaran TV Digital. Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang lima langkah percepatan transformasi digital termasuk dengan mengoptimalisasi pita frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi 700 MHz ini merupakan pita frekuensi ”emas” untuk peningkatan layanan internet.
Digitalisasi sistem penyiaran televisi menggunakan pita frekuensi ini akan lebih optimal dan lebih efisien. Hal ini juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet.
Peningkatan layanan internet ini, disebutkan, akan memberikan dampak yang besar. Boston Consulting Group memperkirakan manfaat dari Digital Dividend dengan peningkatan Internet di Indonesia, dalam lima tahun akan menghasilkan multiplier effect, yakni, 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, 118 ribu penambahan peluang usaha baru, serta ± Rp 77 Triliun penerimaan Kas Negara.
TV Digital ini memiliki kelebihan dibandingkan TV Analog. Siaran TV digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas siaran yang lebih bagus daripada TV Analog. TV digital dapat menampilkan siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti suara atau gambar yang rusak. Hal ini dikarenakan TV digital dirancang untuk suara dan data, bukan hanya untuk suara saja seperti di TV analog.
TV Digital juga menampilkan suara dan gambar yang jernih meskipun jauh dari pemancar. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan pengguna untuk dekat dengan pemancar agar mendapat suara atau gambar yang jernih. Sinyal yang digukanan pun sangat kuat jika dibandingkan dengan TV Analog.
Selain itu, TV Digital sangat memungkinkan lembaga penyiaran mengeluarkan biaya siaran rendah. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan biaya siaran sangat tinggi. Sehingga, ketika transformasi digital dimulai, perusahaan penyiaran TV analog harus mengubah ukuran dan sumber daya bisnisnya.
Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap pada tahun 2022. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |