Dugaan Penyimpangan Bumdes Binangun, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Komisi I DPRD Kota Banjar sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dan Bumdes menyoroti adanya dugaan penyimpangan dana simpan pinjam Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman.
Melalui Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo S.IP, M.Si disampaikan bahwa sudah seharusnya penegakan hukum dilakukan terkait penyimpangan anggaran Bumdes, Senin (13/6/2022).
Advertisement
Kendati demikian, Dalijo mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan dan APDESI sebelumnya sempat menjabarkan bahwa langkah awal yang mesti ditempuh adalah kekeluargaan.
"Coba diselesaikan terlebih dahulu apabila ada dana yang belum dikembalikan, apabila tidak ada itikad baik maka harus ada penegakan hukum yang tegas," cetusnya.
Selain solusi tersebut, Dalijo juga berharap pengelolaan Bumdes harus betul-betul diawasi oleh pihak terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sedikit itu.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik kejaksaan Negeri Kota Banjar atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun.
Dalijo menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan tersebut penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Itu perlu dilakukan agar ada efek jera, bagi pelaku penyimpangan sehingga tidak ada lagi yang berani melakukannya kembali.
"Siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan tersebut harus bertanggung jawab," jelasnya. Apalagi, sambungnya, kerugian yang ditimbulkan dari penyimpangan Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun ini mencapai Rp500 juta lebih, sejak 2007 sampai 2021.
"Kami sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah mengungkap kasus penyimpangan Bumdes tersebut. Memang sudah seharusnya seperti itu, penegakan hukum harus ditegakkan," tambahnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |