Indonesia Positif

Somasi PT Garam Dimediasi Polsek dan Forkompincam Kalianget Madura

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:37 | 56.34k
Polsek Kalianget melakukan mediasi antara PT Garam (Persero) dan Kelompok Masyarakat Nelayan Jaring Desa Pinggirpapas dihadiri Forkompincam Kalianget di Aula Polsek Kalianget Kabupaten Sumenep, Senin (13/6/22). (Ridwan Sutarjo/TIMES Indonesia)
Polsek Kalianget melakukan mediasi antara PT Garam (Persero) dan Kelompok Masyarakat Nelayan Jaring Desa Pinggirpapas dihadiri Forkompincam Kalianget di Aula Polsek Kalianget Kabupaten Sumenep, Senin (13/6/22). (Ridwan Sutarjo/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Polsek Kalianget bersama Forkompincam Kalianget melakukan mediasi antara PT Garam (Persero) dan masyarakat Nelayan Jaring Desa Pinggirpapas, Kalianget, Sumenep, Madura, Senin (13/6/2022).  

Mediasi yang digelar di kantor Polsek Kalianget ini, untuk menyelesaikan somasi PT Garam (Persero) atas kasus penyerobotan lahan milik perusahaan di area penggaraman Sumenep I lokasi lahan tambak E 105 dan E 107 di Desa Pinggirpapas oleh Kelompok Nelayan Jaring Desa Pinggirpapas, Kalianget, Madura.

Advertisement

Mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak yang berkasus, juga dihadiri camat Kalianget, kapolsek Kalianget, danramil Kalianget, kepala desa Pinggirpapas, dan tokoh masyarakat. Camat Kalianget Hakiki dan Kapolsek Kalianget Malianto yang memimpin acara tersebut menganalisa persoalan yang terjadi di pegaraman Sumenep I pada 8 Juni 2022.

Malianto mengatakan, awalnya tidak mengetahui adanya kegiatan masyarakat Desa Pinggirpapas di lahan milik PT Garam (Persero) dengan memetakkan lahan tambak yang dilakukan secara sepihak.

“Kami awalnya tidak mengetahui aktivitas tersebut, sesaat kemudian ada laporan dari karyawan PT Garam bahwa ada aktivitas penyerobotan lahan tambak yang dilakukan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Nelayan Jaring. Akhirnya, saya beserta anggota menuju lokasi dan memang benar ada aktivitas pekerjaan tersebut,” jelas Malianto.
Dalam mediasi tersebut, Malianto mengingatkan kepada masyarakat Desa Pinggirpapas bahwa aset PT Garam merupakan aset negara atau tanah negara.

“Apabila terdapat pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah negara tanpa izin maka dapat berakibat pidana,” tegas Malianto.

Asbani, perwakilan Kelompok Nelayan Jaring Desa Pinggirpapas mengungkapkan, adanya kegiatan alat berat di lahan E 105 menjadi pemicu turunnya kelompok nelayan tersebut.

“Ada pembiaran dan tidak ada izin tertulis dari perusahaan (PT Garam) atas kegiatan alat berat namun tetap melakukan pekerjaan di lahan tambak. Selain itu, PT Garam juga meminta seluruh kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan yang telah berjalan selama ini agar dihentikan,” ujar Asbani. 

Sementara,  manajemen PT Garam yang diwakili oleh GM Pengembangan Inovasi Bisnis menyatakan, lahan tambak E107 yang dikerjakan oleh masyarakat nelayan jaring keberadaannya sangat vital bagi perusahaan.

“Lahan E107 memiliki kandungan Be (air tua) tinggi yang dibutuhkan untuk proses produksi penggaraman,” ujar perwakilan PT Garam tersebut.

Terkait kerja sama pengolahan aset perusahaan, perwakilan PT Garam menyatakan tidak mudah dilakukan karena menyangkut aset negara.

"PT Garam tidak akan menambah lahan sewa dikarenakan lahan-lahan yang ada akan dimanfaatkan sendiri untuk proses produksi. PT Garam juga tidak akan menambah lagi lahan yang dikerjasamakan dengan sehingga perusahaan tidak dapat menyetujui permintaan kerja sama dengan masyarakat nelayan Desa Pinggirpapas,” tegasnya.
Kepala Desa Pinggirpapas H Abdul Hayat meminta kepada PT Garam agar somasi kepada anggota kelompok nelayan Pinggirpapas untuk sementara tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“Saya juga mengingatkan kepada kelompok nelayan Pinggirpapas bahwa somasi yang dikirim PT Garam yang memanfaatkan lahan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius,” kata pria yang akrab disapa Ubait ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES