Indonesia Positif

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Universitas Islam Jember Berikan Perlindungan pada Mahasiswa KKN

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:54 | 68.99k
Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Jember dengan UIJ terkait perlindungan kerja pada mahasiswa KKN. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Jember/AJP)
Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Jember dengan UIJ terkait perlindungan kerja pada mahasiswa KKN. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Jember/AJP)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Ketenagakerjaan Jember bekerja sama dengan Universitas Islam Jember (UIJ) dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kerja sama ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU di ruang Aula Kampus II Universitas Islam Jember pada Rabu (29/6/2022).

Advertisement

Dr. Siti Roudlotul Hikamah, M. Kes selaku Ketua LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Universitas Islam Jember mengatakan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan KKN.

Perlu diketahui Universitas Islam Jember memiliki kurang lebih sekitar 400 mahasiswa yang akan melakukan KKN setiap periode semesternya dan secara penuh akan didaftarkan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Dolik Yulianto Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember menyambut baik kerja sama ini guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa  Universitas Islam Jember yang akan melaksanakan KKN.

"Karena risiko bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak mengenal waktu dan tempat," ujarnya.

Perlindungan yang di-cover mulai dari mahasiswa berangkat ke tempat KKN, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan KKN, sampai pulang kembali ke rumah.

Sehingga secara penuh mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kepesertaan ini mahasiswa  akan dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Besaran iurannya pun sangat murah. Yakni Rp16.800 yang telah termasuk dalam biaya program KKN Mahasiswa Universitas Islam Jember.

Manfaat jaminan inipun sangat besar. Seperti dari penggantian seluruh biaya pengobatan tanpa batas, sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja magang.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar Rp70 juta, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Besarnya manfaat yang diberikan harapannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa Universitas Islam Jember ketika melaksanakan KKN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES