Kasus Mardani Maming, KH Fahmi Basya: Jangan Libatkan NU

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, KH Fahmi Basya LC, meminta PBNU tidak mencampuri masalah pribadi dari Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Menurutnya, permasalahan kasus yang menjerat Mardani Maming bukan merupakan masalah PBNU.
Fahmi mengingatkan keputusan PBNU yang menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Mardani H Maming tidak tepat. Apalagi jika ternyata dana jamiyah digunakan untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Advertisement
“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi (PBNU). Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up (Mardani H Maming) ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2022).
Fahmi mengatakan dana milik PBNU seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
“Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya.
Fahmi mempersilahkan Mardani Maming untuk melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas,” tambah Fahmi.
Fahmi mengatakan kasus yang menjerat Mardani Maming tidak berkaitan dengan PB NU. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
Seperti yang diketahui, Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018.
Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |