28 Calon Pengacara Ikuti Ujian Profesi Advokat DPN Peradi

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak 28 orang calon pengacara mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) angkatan ke 3 tahun 2022. Ujian profesi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN Peradi dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr Luhut MP Pangaribuan, di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (16/7/2022).
Sekjen DPN Peradi, Imam Hidayat dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi S Roy Rening turun ikut mengawasi langsung dalam kegiatan UPA ini. Ujian profesi tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) 2022 yang ditetapkan oleh Peradi.
Advertisement
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat sekaligus Ketua DPC Peradi Bantul Fajar Mulia mengatakan, sesuai UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, seorang yang ingin mengikuti atau menjalani profesi advokat harus melalui beberapa tahapan.
Sekjen DPN Peradi, Imam Hidayat mengatakan, calon peserta ujian UPA adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum. Dimana setelah mereka menjalani PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), selanjutnya mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat). Setelah itu, mereka harus magang selama dua tahun. Nah, setelah cukup umurnya 25 tahun, baru dilakukan pelantikan oleh Organisasi Advokat dan penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi di mana advokat itu berdomisili.
"Khusus di Peradi kita di bawah ketua umum Doktor Luhut Pangaribuan, sesuai dengan UU Advokat bahwa organisasi ini tujuannya untuk meningkatkan kualitas. Artinya, kita betul-betul, secara benar, kredibel dan akuntabel. Bagaimana kemudian yang bisa lulus, betul-betul orang yang memiliki skill keahlian di bidang hukum. Meskipun nanti mengasahnya lebih dalam pada waktu magang 2 tahun," terang Hidayat.
Hidayat menambahkan, organisasi Peradi yang ia ikuti sudah memiliki AHU. "Kita mengutamakan kualitas. Jadi, tidak kemudian kita berlomba-lomba memperbanyak anggota. Karena kita bukan LSM atau bukan parpol. Jadi, Peradi di bawah bang Luhut betul-betul menjaga kualitas nomor 1," tegasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan UPA tidak ada kuota tertentu. "Artinya, kita memang menampung berapapun calon peserta UPA. Namun nanti untuk kelulusan kita mempunyai standar, ya. Dimana nilai 85 baru dinyatakan lulus karena soal yang kita berikan itu semua multiple choice, jadi nggak ada essai," ungkapnya.
Hidayat menegaskan, para peserta yang dinyatakan lulus dan ingin mendalami gugatan atau surat kuasa maka dapat diperdalam saat mengikuti proses magang selama 2 tahun.
"Nah, UPA merupakan program dari DPN Peradi. Jadi, DPC Peradi hanya menfasilitasi," jelasnya.
Sementara itu, menyangkut soal ujian semua disiapkan oleh Peradi pusat yang disimpan dalam tas koper dan terkunci.
"Kuncinya dibuka tadi pada saat menghadap para peserta. Kita telpon ke bagian pegang kunci, kasih kode, kita buka, lalu langsung kita bagikan. Itu soal masih dalam keadaan tersegel semua," tegasnya.
Selanjutnya, setelah selesai untuk lembar soal maupun lembar jawaban ditarik. Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan keaslian. Supaya soal tidak bocor itu. Jadi, benar-benar terjaga terkait hal itu.
"Jadi, tidak ada kemudian lembar soal itu tertinggal itu tidak boleh. Tarik semua," tegas Imam Hidayat di amini Roy Rening.
Hidayat mengklaim, advokat yang lulus UPA, yang diadakan oleh Peradi dibawah Ketua Umum Doktor Luhut Pangaribuan, kualitasnya lebih ketimbang UPA yang lain. "Makanya kita menjaga brand itu," terang Hidayat.
Disinggung mengenai PKPA, DPN Peradi menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas ternama yang ada di Indonesia.
"Selain UGM, DPN Peradi juga jalin kerja sama dengan UI. Kemudian, dengan UNPATI (Pattimura), Undip Semarang, dan beberapa perguruan tinggi ternama yang lain," jelas Imam Hidayat disela-sela Ujian Profesi Advokat di Fakultas Hukum UGM. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |