Indonesia Positif

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi: JKK Buat Pulang Pergi Kerja Jadi Lebih Tenang

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:16 | 56.37k
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, saat menjenguk peserta JKK, Kunto Widyasmoro di Rumah Sakit Permata Cibubur. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, saat menjenguk peserta JKK, Kunto Widyasmoro di Rumah Sakit Permata Cibubur. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPKS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ternyata memang sangat menguntungkan. Bukan hanya memberi rasa aman ketika sedang menjalankan aktivitas pekerjaan. Tapi juga membuat lebih tenang saat perjalanan berangkat dan pulang.

“JKK buat pulang pergi kerja jadi lebih tenang,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Kamis (21/7/2022).

Advertisement

Kepada TIMES Indonesia, dia menyebutkan bukti kasus keuntungan menjadi peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dialami salah satu korban kecelakaan tragis di jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Saat kejadian, tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Karena menjadi peserta JKK, dia mendapatkan beragam manfaat. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh,” jelas Eneng.

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

“Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (Orthose) atau alat ganti (Prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang dialami Kunto Widyasmoro, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia ikut turun ke lapangan. Dia memastikan bahwa LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa beliau mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan JKK tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” katanya.

Resiko kecelakaan seperti ini, lanjut Roswita, dapat terjadi kepada siapa saja. Kapan saja dan di mana saja. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dan seluruh pekerja dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.

“Ini merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES