Advertisement
Indonesia Positif

Angkat Peradilan Sengketa Adat, Hery Mahardika Raih Cumlaude Magister Unram

Seorang jurnalis meraih gelar magister ilmu hukum tentu cukup istimewa. Salah satunya baru saja disematkan kepada Hery Mahardika, Jurnalis TIMES ...

TIMES Indonesia,
Angkat Peradilan Sengketa Adat, Hery Mahardika Raih Cumlaude Magister Unram
Hery Mahardika yang juga Jurnalis TIMES Indonesia saat menerima ijazah S2 Ilmu Hukum Universitas Mataram.(Foto: Dokumen Pribadi Hery Mahardika)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MATARAM Seorang jurnalis meraih gelar magister ilmu hukum tentu cukup istimewa. Salah satunya baru saja disematkan kepada Hery Mahardika, Jurnalis TIMES Indonesia wilayah Lombok Utara yang berhasil meraih magister ilmu hukum dari Universitas Mataram (Unram). Kampus ternama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Judul penelitian tesis yang diangkat mengenai "Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat Melalui Lembaga Adat di Kabupaten Lombok Utara". Melalui penelitian tersebut mampu menghantarkan meraih predikat IPK cumlaude 3.84, nilai pantastis dalam dunia akademik.

Advertisement

Tesis ini diujikan pada 23 Mei 2022 dengan Ketua Penguji Prof Dr H Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum, anggota penguji Prof Dr H Muhammad Sood, SH.,MH, Pembimbing I Prof Dr H M Galang Asmara, SH.,M.Hum, dan Pembimbing II Dr Muh Risnain, SH.,MH. Penelitian ini memberikan ketertarikan khusus bagi para guru besar yang konsentrasi pada hukum adat.

"Alhamdulillah, saya merasa bersyukur dapat menuntaskan tugas kuliah S2 sesuai tepat waktu dengan nilai yang memuaskan. Tentu hasil ini berkat bimbingan para guru besar dan para doktor yang ikhlas mendidik saya selama proses perkuliahan baik secara daring (online) maupun luring (tatap muka) ditengah situasi pandemi Covid-19," ucapnya Hery Mahardika, kepada TIMES Indonesia, Jumat  (22/7/2022).

Hery merasa bangga atas keberhasilan menempuh jenjang pendidikan magister ilmu hukum dengan konsentrasi ilmu hukum pemerintahan. Dalam menuntaskan kuliahnya tidaklah mulus, namun banyak rintangan dan tantangan yang dihadapi. Ia sebagai kuli tinta tidak mengurangi semangat belajar di sela-sela tugas peliputannya.

Bagi Hery, meraih predikat cumlaude tidaklah mudah, ia harus memperbanyak membaca literatur-literatur hukum, memperbanyak berdiskusi persoalan hukum, menuntaskan tugas-tugas perkuliahan dari para dosen.

"Awalnya S2 itu lebih ringan daripada S1, ternyata yang saya rasakan lebih berat meski hanya dua tahun proses belajarnya, tentu sebagai jurnalis banyak rintangan yang saya dapatkan," ungkap pria yang juga Pengurus AJI Kota Mataram ini.

Advertisement

Penelitian tesis yang diangkat mengenai hukum adat fokus bagaimana lembaga adat dapat menuntaskan perkara hukum diluar pengadilan. Awal mula penelitian ini tercetuskan ketika melihat situasi saat ini masyarakat  banyak yang tidak merasa puas dengan hukum positif yang dianggap tidak adil, masyarakat yang diproses hukum positif kemudian divonis masuk penjara meski itu hanya kasus hukum ringan.

Kehadiran hukum adat di situasi saat ini sangatlah urgen yang harus diberikan ruang sebebas-bebasnya ikut terlibat dalam menuntaskan persoalan hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Sebab, keberadaan hukum adat lebih awal ada daripada hukum positif, dan juga hukum asli masyarakat Indonesia. Meski agak terlambat mendapatkan pengakuan negara melalui UUD 1945 setelah amandemen tahun 2001, pasal 18B ayat (2).

Hery-Mahardika-2.jpg
Hery Mahardika (baju putih) duduk bersama para sesepuh masyarakat adat di Kampu Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara pada saat turun melakukan penelitian tesisnya.(Foto: Dok Pribadi Hery Mahardika)

Dari sejumlah daerah yang masih menjalankan hukum adat, Hery memfokuskan penelitiannya di Kabupaten Lombok Utara. Ia menilai keberadaan hukum adat masih sangat dirasakan ditengah kehidupan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB.

Masyarakat adat setempat selain mendapatkan pengakuan dari negara, mereka juga telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah setempat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perbup Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Majelis Krama Desa.

Diundangkannya dua regulasi daerah tentu mengacu ke UUD 1945 ayat 18B ayat (2), dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kehadiran hukum adat ditengah kehidupan masyarakat Lombok Utara dapat menekan tidak muncul kasus-kasus hukum yang dilimpahkan ke institusi pengadilan, lebih banyak dituntaskan di tingkat masyarakat adat secara Gudem (musyawarah mufakat).

Dengan peran lembaga adat yang ada di Lombok Utara dapat menekan kasus-kasus yang ditangani kepolisian setempat. Hal ini dapat dilihat dari data kasus kriminal terendah di Provinsi NTB ada di Lombok Utara.

Peran lembaga adat secara teoritis diperkuat dengan teori kepastian hukum, teori kewenangan, teori hukum adat, dan teori penyelesaian sengketa. Keempat teori hukum tersebut memperkuat peran keberadaan lembaga adat dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.

Persoalan hukum yang ditangani lembaga adat tentu dapat dipilah mana ranah hukum yang ditangani hukum positif dan mana kasus hukum yang ditangani hukum adat, sehingga kedua hukum dapat saling bersinergi dalam menangani kasus-kasus hukum yang terjadi ditengah masyarakat.

Dari sisi hukum adat di Lombok Utara, kasus hukum dibagi menjadi tiga jenis sengketa yaitu sengketa alit/doso goro (ringan), sengketa madia/doso terbayar (menengah), dan sengketa agung/Pati (berat).

Selama ini sengketa hukum di lembaga adat Lombok Utara lebih banyak menuntaskan secara Gundem (musyawarah) untuk kasus hukum ringan dan menengah, sedangkan kasus hukum berat seperti pembunuhan atau asusila atau kasus berat lainnya diproses hukum adat setelah itu dilimpahkan ke aparat kepolisian.

Karena kegigihan untuk meraih gelar magister ilmu hukum Universitas Mataram itu, Hery Mahardika yang juga jurnalis TIMES Indonesia wilayah Lombok Utara ini berhasil lulus dan diwisuda di Auditorium M Yusuf Abu Bakar, Universitas Mataram, pada Rabu (20/7/2022) bersama ribuan para sarjana dan pascasarjana periode Juli 2022.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Anugrah Dany Septono
PenulisAnugrah Dany SeptonoBergabung di TIMES Indonesia sejak 6 Juli 2018. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, ekonomi bisnis, pendidikan, seni budaya, olahraga dan pariwisata. Saat ini berada di Kota Solo, Jawa Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia