Jaga Sitkamtibmas, Polri Pertajam Silaturahmi dengan Perajin Senapan Angin Sumedang
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mempertajam silaturahmi dengan perajin senapan angin dari Sumedang - Bandung guna mencegah peredaran dan perakitan senjata api ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
SUMEDANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mempertajam silaturahmi dengan perajin senapan angin dari Sumedang - Bandung guna mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal sekaligus menjaga Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif.
Hal itu disampaikan Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna didampingi Panit Ditkamneg Baintelkam Polri, Kompol Marzuki bersama Kasat Intelkam Polres Sumedang AKP Tedi Triyono kepada wartawan di Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Senin (25/7/2022).
"Kegiatan hari ini dihadiri oleh sekitar 108 orang perajin senapan angin. Selain mempertajam silaturahmi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para perajin senapan angin terkait kepemilikan maupun produksi senapan angin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kepemilikan maupun produksi senapan angin itu tidak semena-mena, ada aturan yang harus dipenuhi.
"Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini unsur Baintelkam Mabes Polri hadir ditengah-tengah para perajin senapan angin berikut pihak pihak terkait dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Kapolsek.
Di kesempatan itu, Panit Ditkamneg Baintelkam Mabes Polri, Kompol Marzuki menyampaikan dihadapan para perajin senapan angin, bahwa untuk perizinan senapan angin, produsen senapan angin kaliber 4,5 mm berkewajiban memiliki produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri.
"Bagi penjual atau pemilik toko maupun distributor senapan angin kaliber 4,5 mm berkewajiban memiliki izin yang diterbitkan oleh Polda/Polres setempat baik yang berasal dari impor hingga dari produksi rumahan (home industry)," katanya.
Selain itu, ia menerangkan, bagi penjual senapan angin kaliber 4,5 mm berkewajiban mencatat identitas pembeli senapan angin kaliber 4,5 mm serta mendaftarkan Surat Keterangan (SKET) pemilikan kepada Polsek setempat.
Lebih dari itu, senjata api (senpi) rakitan rentan digunakan pembunuhan, pencurian berat, pencurian dengan kekerasan, curanmor, pemerasan, perampokan, terorisme, hingga separatis. "Oleh karena itu, perakitan, pemilikan dan penggunaan senjata api rakitan dilarang sesuai UU Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.
Jadi, sambungnya, senapan angin hanya untuk kegiatan olahraga sesuai Perpol nomor 1 tahun 2022. Senapan angin juga dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU nomor 5 tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
"Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat, adat, dan lainnya agar mendukung upaya Polri dalam meminimalisir serta meniadakan senpi rakitan atau ilegal.
Bagi masyarakat, khususnya di Sumedang, yang masih menyimpan, memiliki, dan menguasai senpi rakitan agar diserahkan kepada aparat kemanan setempat. Kemudian, melaporkan apabila mengetahui adanya perakitan dan penggunaan senpi ilegal membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

