Kedapatan Bawa Orang, Sejumlah Mobil Angkutan Barang di Majalengka Ditindak

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak delapan angkutan barang jenis pikap terjaring dalam razia yang dilaksanakan petugas Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
Kegiatan penertiban itu dilakukan di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Sejumlah armada angkutan barang tersebut terjaring razia karena kedapatan mengangkut penumpang atau orang.
Advertisement
"Hari ini ada 8 angkutan Pickup yang kami berikan sangsi tilang," ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman kepada TIMES Indonesia di Majalengka.
Ngadiman menjelaskan, selain menggelar operasi tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan barang. Sosialisasi itu, berkaitan, dengan mobil angkutan barang tidak diperbolehkan digunakan menjadi mobil penumpang/orang.
"Selain karena bukan peruntukannya, juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas laka lantas di wilayah hukum Polres Majalengka, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantap," ujarnya.
Sementara itu, seperti diketahui bahwa sebelumnya sebanyak delapan orang warga Kabupaten Majalengka, menjadi korban kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Jahim, Kabupaten Ciamis, pada Senin 8 Agustus 2022, kemarin.
Kedelapan orang tersebut meninggal dunia setelah mobil pikap yang ditumpanginya terjun ke jurang sedalam 30 meter. Mereka, merupakan rombongan warga Majalengka menuju acara hajatan di Ciamis.
Ada 17 penumpang dalam mobil pikap tersebut, di mana delapan orang warga Majalengka tewas usai Pikap masuk jurang. Sementara, 9 orang lainya masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |