Indonesia Positif

Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:11 | 36.36k
Satpol PP Kab Bandung  sosialisasi cukai tembakau di Soreang, Rabu (24/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Satpol PP Kab Bandung sosialisasi cukai tembakau di Soreang, Rabu (24/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal cukai tembakau di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (23/8/2022).

Dengan melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan Bea Cukai, selain dari Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung selaku pemberi kebijakan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan kali ini pihaknya memberi edukasi kepada pelaku usaha perdagangan, termasuk di dalamnya para UPTD pengelola pasar di Kabupaten Bandung. Selain itu asosiasi pengusaha perdagangan atau pelaku perdagangan pasar.

"Para pelaku usaha perdagangan ini menjadi elemen terpenting, dalam hal bisnis perdagangan. Peredaran rokok itu adalah bisnis perdagangan, sehingga kita libatkan 150 peserta dalam sosialisasi tersebut," jelas Kawaludin kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Sosialisasi ditujukan memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau peredaran rokok ilegal.

Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikategorikan tindak pidana.

Satpol-PP-Kabupaten-Bandung-2.jpg

"Disampaikan juga kepada peserta terkait sanksi-sanksi dari kegiatan tindak pidana dan melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham, bahwa peredaran rokok ilegal harus dicegah lebih baik," tutur Kawaludin.

Kemudian, kata Kawaludin, pihaknya menyampaikan pemahaman, bahwa di Kabupaten Bandung ini khususnya, peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung.

Berdasarkan survei Kementerian Keuangan ada 4,9 persen rokok ilegal yang dikonsumsi oleh masyarakat kita, ia mencontohkan jika kondisi penduduk Kabupaten Bandung berjumlah 3,7 juta jiwa, 500 ribu orang saja yang mengkonsumsi rokok kali 10 batang, itu 5 juta batang sehari.

"Taruhlah hasil survei 5 persen, berarti 250 ribu batang per hari di Kabupaten Bandung. Nah, ini yang harus menjadi kehati-hatian, kewaspadaan semua elemen masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengetahui bahwa peredaran rokok ilegal masih ada di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Menurutnya rokok yang beredar tanpa cukai tembakau menimbulkan kerugian negara. Apalagi salah satu pendapatan APBN dari cukai.

"APBN mendapatkan pendapatan cukai tembakau dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), sampai ke DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau). Semuanya itu untuk membiayai pembangunan di daerah," urainya.

Maka jika ada rokok yang beredar itu ilegal atau tanpa cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan. "Itu mereka harus paham. Meskipun murah, tapi kerugianya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara," paparnya.

Kedua, imbuh Kawal, tak ada yang mengontrol kualitas rokok ilegal. "Kalau rokok legal, tentu ada yang mengontrol kualitas produknya. Pasti ada kualiti kontrolnya yang jelas. Tapi rokok ilegal, kita tak tahu kandungannya seperti apa. Kalau rokok itu mengandung racun, mau mengejar ke mana kita," ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu turut disampaikan, sebagian anggaran DBHCHT, bahkan dikembalikan sebagian besar untuk pengelolaan kesehatan di Kabupaten Bandung.

"Salah satunya kesehatan paru-paru masyarakat. Ya, kalau dari rokok ilegal, berarti tidak berkontribusi pada pelayanan kesehatan. Itu kerugian-kerugian yang didapatkan. Dan yang paling jelas, yang namanya melakukan kegiatan ilegal melanggar hukum dan merugikan negara," tandasnya.

Setelah hal itu dipahami, kata Kawal, pihaknya mengajak kepada seluruh peserta dari setiap elemen yang diikutsertakan dalam sosialisasi tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing melakukan upaya-upaya. Baik itu upaya preventif, maupun upaya bekerjasama dengan Satpol PP dan yang menjadi leading sector-nya bea cukai.

"Minimal memberikan informasi bila ada peredaran rokok ilegal. Dengan memberikan informasi sudah berkontribusi pada pendapatan. Mengurangi peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung turut berkontribusi. Pembeli rokok yang legal berkontribusi pada pembangunan di daerah," katanya.

Kawaludin berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat menjadi paham dan menjadi duta di daerahnya masing-masing untuk menyampaikannya kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung.

"Masyarakat paham, semua elemen masyarakat paham, dalam upaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal," harpnya.

Ia juga berharap masyarakat menyampaikan informasi peredaran dan atau penjualan rokok ilegal. Dengan harapan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung semakin berkurang. "Itu yang kita harapkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES