Indonesia Positif

Begini Pengertian dan Jenis Gadai

Senin, 12 September 2022 - 13:17 | 80.23k
Ilustrasi Pegadaian Mobil. (Foto: 123rf.com)
Ilustrasi Pegadaian Mobil. (Foto: 123rf.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketika seseorang mengalami masalah keuangan, maka selain mencari pinjaman salah satu langkah yang sering diambil masyarakat adalah ke pegadaian.  Hal itu karena cara gadai menjadi pilihan mendapatkan uang dalam waktu singkat.

Namun apakah semua sudah familiar dengan konsep gadai itu sendiri? Gadai bisa dijadikan solusi saat kamu membutuhkan dana darurat. Namun, hipotek adalah pinjaman yang melibatkan banyak risiko. Jika tidak hati-hati akan bisa kehilangan beberapa aset berharga dengan membuat keputusan yang salah.

Advertisement

Nah, kali ini mari kita simak detail, jenis dan macam-macam hal yang harus kita perhatikan sebelum kita melakukan pegadaian. 

Memahami Hukum Gadai di Indonesia 

Pada dasarnya, gadai adalah suatu usaha untuk mendapatkan uang dengan memberikan kepada pemberi pinjaman atau peminjam suatu jaminan yang berharga. Jika kamu ingin barang yang telah digadai tersebut, maka kamu mengembalikan uang yang pinjam dalam waktu yang telah disepakati.

Jika waktu yang ditentukan telah berlalu, dan tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam, maka barang yang telah digadaikan akan menjadi hak pemberi gadai.

Sementara itu, hukum gadai di Indonesia telah menyelenggarakannya melalui beberapa prinsip. Menurut pasal 1150 KUHP, ada beberapa unsur dalam gadai, diantaranya: Hak kreditur atas obyek gadai, benda jaminan berharga diserahkan oleh pihak Peminjam dana kepada pihak kreditur, Penyerahan benda jaminan dilakukan sebagai jaminan hutang tersebut, Pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil alih jika peminjam tidak membayar kembali pinjamannya, pelunasan akan diprioritaskan di atas kreditur lainnya, harga jual dan perbaikan barang harus dibayar di muka dan hasil penjualan sebelum pengembalian dana.

Kemudian, untuk gadai barang juga telah diatur dalam undang-undang no. 9 tahun 1969. Dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, pelayanan penjaminan kepada masyarakat diatur dengan sangat lengkap.

Dijelaskan disana bahwa barang yang dapat disiapkan adalah barang-barang yang memiliki nilai jual beli. Benda tersebut dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.

Biasanya yang dijadikan agunan adalah rumah, mobil, perhiasan, atau surat berharga. Ini akan dilunasi jika peminjam tidak lagi dapat membayar pinjaman pada saat jatuh tempo. BFI Finance pun menerima pinjaman dengan gadai BPKB motor atau gadai BPKB mobil.
 
Di Indonesia, ada dua jenis gadai yang umum digunakan oleh masyarakat. Kedua jenis gadai tersebut merupakan gadai konvensional dan gadai syariah.

Perbedaan Gadai Konvensional dan Gadai Syariah 

Gadai konvensional

Gadai konvensional merupakan kegiatan gadai yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia hingga sekarang. Barang yang akan digadaikan biasanya akan ditaksir dulu harganya baru kemudian dilakukan transaksi.

Setelah itu, akan ada kesepakatan mengenai jangka waktu pengembalian pinjaman. Ketika saatnya tiba, kamu akan membayar kembali jumlah pinjaman ditambah biaya lain yang kami sebut bunga. Agar barang yang di gadai bisa kembali. 

Gadai Syariah 

Pada dasarnnya konsep gadai syariah tidak jauh berbeda dengan gadai konvensional. Bedanya, gadai syariah menggunakan prinsip-prinsip hukum syariat Islam modern.

Dalam hukum ada 4 rukun gadai, yaitu sighat, orang yang mengadakan akad, Al Marhun dan Al Marhubih. Dalam syariat penjaminan, jumlah yang dikembalikan harus berupa uang muka. Oleh karena itu, tidak ada biaya atau bunga tambahan yang akan dibayarkan kepada peminjam. 

Di Indonesia, usaha penjaminan ini biasanya dilakukan melalui perusahaan penjaminan. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan PP No. 103 tahun 2000 yang mengatur tentang pegadaian. Namun, Perum Pegadaian bukan satu-satunya pegadaian yang beroperasi di Indonesia. 

Persyaratan untuk melakukan gadai resmi

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penjaminan, yaitu adanya barang yang diperjanjikan, akad hutang, akad atau perjanjian yang jelas, dan kedua belah pihak saling berinteraksi.
Pada dasarnya, pihak pertama harus membayar kembali kepada pihak kedua yang memberikan pinjaman dan jaminan atas barang-barang berharga tersebut. Kemudian, pihak kedua harus menjaga dan menjaga lisensi produk dan tidak menggunakannya untuk keuntungan.

Pada dasarnya, pihak kedua dapat menggunakan hal-hal yang diyakini sebagai pengetahuan dan kemampuan pihak pertama. Namun, jika pihak pertama tidak memberikan hak, maka pihak kedua akan menyimpan barang yang dijanjikan sampai waktu yang disepakati.

Properti yang dijaminkan tidak boleh ilegal atau dilarang. Kedua bagian itu akan mengenali bentuk ruang berbayar dan nilai -nilai seperti itu untuk melukai diri mereka sendiri.

Karakteristik Perusahaan Gadai Yang Baik

Seperti yang benar-benar kita ketahui, ada banyak perusahaan gadai yang tumbuh di Indonesia. Sehingga OJK atau Otoritas Ketenagakerjaan atau Otoritas Keuangan memberikan saran untuk memilih perusahaan gadai yang terdaftar dan mendapat ijin dari OJK.

Beberapa ciri dari perusahaan gadai yang telah memiliki ijin dari OJK, diantaranya, memiliki tempat penyimpanan barang yang digadaikan oleh masyarakat sehingga barang aman, memiliki penaksiran barang yang sudah tersertifikasi, memiliki bunga yang rasional, kelebihan uang hasil lelang akan diberikan kepada pemilik barang atau peminjam, asuransi akan diperoleh untuk barang yang disepakati untuk menghindari berbagai risiko yang merugikan serta  kontrak yang diterbitkan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK 

4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum menggadai

Sebisa mungkin hindari opsi melakukan pegadaian. Namun, jika tidak punya pilihan lain, ada empat hal yang harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang berharga. Empat hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan gadai adalah sebagai berikut: 

1. Memahami Risiko Gadai 

Kamu juga harus tahu bahwa membuat janji melibatkan banyak risiko. Kamu akan kehilangan properti atau barang berharga jika kamu tidak dapat melunasi pinjaman dengan tepat waktu. Sehingga kamu harus memahami dengan jelas apa resikonya jika kamu tidak bisa mengembalikan pinjaman, sehingga pastikan kamu mengembalikan pinjaman tepat waktu.

2. Hitung nilai barang berharga yang harus digadai

Barang yang akan kamu gadai harus memiliki nilai jual beli. Hal itu karena barang yang kamu gadaikan akan dijual atau lelang ketika kamu tidak bisa mengembalikan pinjaman dengan tepat waktu atau pada jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, kamu harus mengetahui nilai pinjaman yang kamu tawarkan sebagai jaminan. Jangan biarkan diri kamu mendapatkan harga yang lebih rendah dari harga kontrak.

3. Perhatikan Prosedur gadai

Menurut konsep ini, kamu hanya perlu mengajukan pinjaman. Namun, ternyata ada banyak langkah lain yang perlu kamu ikuti saat membeli suatu produk. Untuk itu, kamu perlu mengetahui durasi pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman. 

Selain itu, penting juga untuk mengetahui cara pembayaran, apakah bisa dilakukan di beberapa unit atau tidak. Lalu, apakah ada biaya lain yang mungkin harus atau tidak harus dibayarkan? Kamu harus mengetahui hal ini sebelum bernegosiasi dengan kreditur. 

4. Perhatikan Syarat Gadai

Untuk beberapa perusahaan pegadaian, akan ada syarat-syarat tertentu sebelum kamu dapat melakukan pegadaian. Misalnya, kamu bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rs 10 juta selama lima tahun.
 
Sedangkan di beberapa perusahaan lain, mungkin diharuskan menyerahkan agunan hingga Rp 10 juta untuk mendapatkan pinjaman yang sama. Selain itu, kamu perlu mengisi dokumen yang diperlukan seperti KTP atau dokumen lainnya saat mendirikan pegadaian.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES