Indonesia Positif

Dinsos Gresik Permudah Permohonan PBI BPJS Kesehatan, Cukup KK dan KTP

Selasa, 13 September 2022 - 10:12 | 264.56k
Warga saat menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Warga saat menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Mempercepat tercapainya Universal Health Coverage (UHC), Dinas Sosial Gresik mempermudah masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI).

UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95% dari total jumlah penduduk.

Advertisement

Peserta PBI APBD adalah warga yang terdaftar BPJS Kesehatan dengan dibiayai pemerintah. Sehingga, tak perlu lagi membayar bulanan. Artinya, iuran dibayar oleh Pemkab Gresik.

Kepala Dinsos Gresik, dr Ummi Khoiroh mengatakan hingga saat ini masih ada 140 ribu orang yang belum terdaftar BPJS Kesehatan. 

Untuk mendaftar, tidak ada persyaratan khusus. Bahkan, sudah tak perlu lagi melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah desa. 

"Syaratnya hanya foto kopi KTP dan KK, tidak perlu surat kemiskinan dari desa, kami sudah konsultasi ke bupati," katanya kepada TIMES Indonesia Selasa (13/9/2022).

Kartu-Indonesia-Sehat-2.jpgKepala Dinsos Gresik dr Ummi Khoiroh saat berada di ruang kerjanya (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Ummi menyatakan, warga bisa mendaftar sendiri maupun kolektif melalui desa atau komunitas. Intinya, dinsos memermudah. Bisa di kantor dinsos maupun mal pelayanan publik (MPP).

Melalui APBD tahun 2022, pemerintah daerah mengalokasikan Rp25 Miliar. Dia berharap, akhir tahun, Gresik sudah UHC sehingga visi misi Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah tercapai.

"Saat ini masih 87 persen, semoga akhir tahun ini sudah bisa UHC, program ini harus didukung, kami minta pemerintah desa juga mendatata kolektif berapa warganya yang belum punya BPJS, sehingga terdaftar," ujarnya.

Sejumlah strategi telah dilakukan, yakni pencocokan data E-KTP dari Dispendukcapil dengan BPJS Kesehatan. Namun, itu tidak mudah karena Dispendukcapil ada protap.

Dokter lulusan Unair Surabaya ini menjelaskan, plan kedua adalah mengkordinir komunitas misal warga yang memiliki penyakit tertentu, tukang ojek, nelayan, dan lain sebagainya.

"Jadi didata OPD lalu kita daftarkan mereka," jelasnya.

Jika nanti Gresik mencapai UHC. Maka setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan pertama di puskesmas, maupun lanjutan di rumah sakit secara gratis.

"Sehingga nantinya pelayanan kesehatan merata, nantinya, berobat hanya bermodal E-KTP dengan database NIK," terangnya.

BPJS Kesehatan

Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan RI, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. 

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Bisa kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun cakupan kepesertaan JKN terus mengalami peningkatan. Total cakupan peserta program JKN/KIS, per 1 Oktober 2020 telah mencapai 223,4 juta jiwa.

Dengan komposisi kepesertaan JKN adalah 43,3% peserta PBI dan 16% peserta yang dibiayai pemerintah daerah serta sisanya 40,7 % adalah peserta yang membayar iuran JKN. Nah untuk itu, Dinas Sosial Gresik permudah permohonan PBI BPJS Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES