Indonesia Positif

Pemilik Pangkalan Minyak Tanah di Morselbar Pertanyakan Pemindahan

Selasa, 27 September 2022 - 17:46 | 113.02k
Pangkalan Agen BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah milik Johar di Desa Darame Pulau Morotai. Selasa, 27 September 2022. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Pangkalan Agen BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah milik Johar di Desa Darame Pulau Morotai. Selasa, 27 September 2022. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Sub Agen penyalur BBM jenis Minyak Tanah (MT), Johar, menyebutkan jatah Pangkalan Minyak Tanah Man Idrus di Desa Bobula, Kecamatam Morotai Selatan Barat (Morselbar) telah dialihkan ke Pangkalan Minyak Tanah Jono atas permintaan anggota DPRD asal Partai Gerindra Ruslan Ahmad melalui Dinas Perindagkop Pemkab Pulau Morotai.

Sebelumnya, jatah minyak tanah yang ada di pangkalan milik Jono sudah ditarik ke pangkalan milik Moktar Bugis. Hal tersebut diungkap Johar, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (27/9/2022) sore.

Advertisement

Menurutnya, kebijakan anggota DPRD Daerah Pemilihan III tersebut diduga dapat dukungan penuh dari Kepala Dinas Perindagkop Pemkab Pulau Morotai, Nasrun Mahasari.

"Jatah minyak tanah Pangkalan Man Idrus mulai bulan ini dihilangkan karena atas perintah Kadis Perindagkop Pak Nasrun. Makanya saya alihkan ke pangkalan minyak tanah milik Jono di Desa Bobula sesuai permintaan Ruslan," ungkap Johar.

Izin-pengecer-BBMT-milik-Pangkalan-Man-Idrus.jpgIzin pengecer BBMT milik Pangkalan Man Idrus yang di terbitkan Pemkab Pulau Morotai. (Foto: Ijul For TIMES Indonesia)

Selain mendapat restu dari Kadis Perindagkop, tambah Johar, Ruslan juga mengaku sudah mendapat persetujuan Pj Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali untuk mengambil jatah minyak tanah Pangkalan Man Idrus.

"Jadi saya salurkan sesuai perintah Kadis Perindagkop dan permintaan anggota DPRD Ruslan. Saya tidak berani hilangkan jatah minyak tanah Pangkalan Man Idrus tanpa perintah mereka, karena Man Idrus juga memiliki izin pengecer yang dikeluarkan Pemkab Pulau Morotai," terang Johar.

Kadis Perindagkop Pemkab Pulau Morotai Nasrun Mahasari saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, dirinya membantah. Dirinya menyesali karena namanya dikaitkan dalam masalah ini.

"Saya tidak pernah perintah seperti itu. Hanya saat saya dihubungi soal masalah tersebut, saya minta masalah di desa diselesaikan terlebih dahulu antara Mahmud dan Ruslan. Jadi jangan buang bola sana-sini seakan saya yang perintah," ujarnya.

Demikian juga anggota DPRD Pulau Morotai Ruslan Ahmad. Saat dikonfirmasi perihal tersebut, dirinya juga membantahnya. Pihaknya beralasan, hanya menjalankan fungsi kontrol sebagai anggota DPRD.

"Saya tidak pernah minta Perindagkop hilangkan jatah minyak tanah Pangkalan Man Indrus. Saya hanya minta Dinas Perindagkop tertibkan jatah minyak tanah Desa Wayabula agar masyarakat tidak keluhkan lagi, karena selama ini puluhan masyarakat tidak kebagian minyak tanah," kilahnya.

"Soal pangkalan siapa yang mendapat minyak tanah bukan urusan saya. Tapi itu urusan Dinas Perindagkop dan saya tidak pernah minta agar jatah minyak tanah Pangkalan Man Idrus dihilangkan," tangkis Ruslan.

Kebijakan anggota DPRD tersebut disesali Man Indrus sebagai pemilik Pangkalan di Desa Bobula. Pihaknya menerima informasi tersebut dari Sub Agen Johar sebagai penyalur minyak tanah.

Kondisi-Pangkalan-Jono-di-Desa-Bobula.jpgKondisi Pangkalan Jono di Desa Bobula, Morselbar, Pulau Morotai. (Foto: Ijul For TIMES Indonesia)

"Padahal saya kantongi izin pengecer dari Pemda dan kuota minyak tanah yang saya dapat hanya 1 ton lebih. Tapi saya tidak habis pikir, apa motivasi anggota DPRD Ruslan dan Mahmud lakukan sabotase atas usaha sah dengan mengambil alih jatah minyak tanah saya untuk dialihkan ke orang mereka," ungkapnya.

Menurut Man Idrus, pangkalan minyak tanah miliknya sudah dia kelola sudah sejak 1999 saat Morotai masih dibawah Kabupaten Halmahera Utara. Namun ketika Morotai menjadi Kabupaten dan Bobula mekar menjadi desa, dirinya diminta kesediaannya oleh pemerintah Desa membuka pangkalan minyak tanah karena saat itu tidak ada yang bersedia.

"Atas permintaan tersebut saya urus izinnya, dan saya layani masyarakat Bobula hingga saat ini tidak ada masalah. Karena saya tidak pernah buat pelanggaran, tidak pernah jual minyak tanah keluar, tidak pernah jual minyak di atas HET, maupun tidak pernah utang minyak di sub agen. Kok kenapa saya dikorbankan karena kepentingan anggota DPRD, terus izin pengecer yang Pemda terbitkan ini hanya untuk permainkan nasib rakyat kecil seperti saya ya," keluhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES