Bawaslu Kota Batu Lega, Peminat Seleksi Panwaslu Kecamatan Membludak

TIMESINDONESIA, BATU – Sempat was-was, Bawaslu Kota Batu akhirnya lega, pasalnya dua hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran seleksi Panwaslu Kecamatan tahap pertama yang jatuh hari ini (27/9/2022).
Sampai pendaftaran ditutup oleh Bawaslu Kota Batu pukul 17.00 dan dinyatakan sudah memenuhi kuota.
Advertisement
"Alhamdulillah jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 sudah memenuhi kuota dengan jumlah pendaftar sebanyak 54 orang," ujar Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman ST.
Ia merinci jumlah pendaftar sesuai masing-masing kecamatan. Pendaftar Panwaslu Kecamatan Batu sebanyak 20 Orang, pendaftar Panwaslu Kecamatan Bumiaji sebanyak 15 Orang dan pendaftar Panwaslu Kecamatan Junrejo sebanyak 19 orang.
"Jadi tidak perlu kita laksanakan pendaftaran tahap kedua, selanjutnya Bawaslu Kota Batu akan melakukan Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan mulai tanggal 28 hingga 30 September 2022," ujar Abdur. Hasil dari penelitian berkas ini akan diumumkan tanggal 12 Oktober 2022.
Panwaslu Kecamatan ini bersifat ad hoc, dimana anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah tiga orang.
Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. "Berarti dua orang laki-laki dan satu orang perempuan," ujarnya.
Tugas Panwascam ini melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Panwascam juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Panwascam juga bertugas mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
Panwascam juga bertugas mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwascam juga memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Panwascam juga memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |