Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Ranperda Perizinan Tertentu

TIMESINDONESIA, MALANG – Ranperda Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu disepakati Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani ketika Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, yang digelar Selasa, (4/10/2022). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Advertisement
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Malang Sanusi, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan pejabat maupun kepala OPD Pemkab Malang.
Sebelum ditandatangani kesepakatan bersama Raperda ini, terlebih dahulu dibacakan penyampaian hasil oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo.
"Persetujan bersama antara Pemkab Malang dengan DPRD Kabupaten Malang, setelah itu Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," ujar Ali Murtadlo.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah ini. Sehingga harus diperhatikan Pemkab Malang.
"Yakni Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik," ungkapnya.
Menurutnya, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati," jelas Politisi PKB Kabupaten Malang ini
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi menyambut baik atas disepakati Bersama antara Pemkab Malang denga DPRD Kabupaten Malang terkait Ranperda Perizinan Tertentu.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan. Terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan pansus, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab Malang untuk melakukan pembahasan Raperda ini," ungkapnya.
Setelah disepakati Antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang. kata dia, maka Ranperda tersebut akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |