BNNP Jateng-Kanwil BC Jateng Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Kerjasama jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah yakni BNNK Temanggung, BNNK Batang, BNNK Kendal dan BNNK Lumajang bersama jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng -KPPBC TMP Tanjung Emas dan KPPBC TMP A Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Jawa Tengah.
Kerjasama ini dilakukan dalam sejumlah kasus, dimana dalam salah satu kasus BNNP Jawa Tengah dan Kanwil Bea Cukai Jateng sukses menghentikan pengiriman sabu-sabu jaringan internasional. "Ini merupakan bentuk perang terhadap peredaran narkotika (war on drug’s) di jawa tengah," Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati, Selasa, (04/10/2022).
Advertisement
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu, (14/10/2022) saat BNNP Jateng menerima informasi dari KPPBC TMP TANJUNG EMAS Semarang Dan Kanwil BC Jateng dan DIY Bahwa ada sebuah paket mencurigakan tujuan Lumajang Jawa Timur yang transit di tempat penimbunan sementara salah satu perusahaan logistik di Kota Semarang.
Dari Informasi Itu, Kemudian Dibentuk Tim Gabungan Bnnp Jateng-Kanwil Bc Jateng Dan Diy-Kppbc Tmp Tanjung Emas Untuk Melakukan Penyelidikan. setelah diperiksa, paket berbentuk kardus coklat besar itu berisi pakaian bekas, alat-alat dapur dan 2 buah jerigen tersebut,rupanya menjadi kamuflase untuk menyimpan sabu-sabu.
keesokan harinya, kamis, (15/10/2022). Tim gabungan melaksanakan operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) dengan mengikuti pengiriman paket tersebut ke sebuah alamat di lumajang jawa timur. tim gabungan juga berkoordinasi dengan BNNK LUMAJANG. Setelah dipastikan alamat penerima paket tidak fiktif, TIM GABUNGAN berhasil menemukan penerima paket yang berinisial AF. Setelah paket berada ditangan AF, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.AF rupanya tidak beraksi sendirian. AF mengaku dirinya disuruh NHS, yang kini masih dalam DPO.
Setelah diperiksa, tersangka merupakan bagian dari jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jateng sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jatim. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus lain, dimana sabu seberat 5 KG diselundupkandi dalam lukisan kaligrafi dengan rute Malaysia-Semarang - Madura pada Oktober 2021 lalu.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider: pasal 112 ayat 2 jo. serta pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," tukas Kombes Pol Arief Dimyati.
Tidak berhenti disitu, BNNP Jateng juga berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu wilayah kabuapten Sukaharjo. Dalam kasus ini diamankan tersangka berinisial FLP, warga Delanggu, Kabuapten Klaten. FLP diamankan saat memakai barang haram itu di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten, Sukaharjo dengan barang bukti seberat 0,635 gram.
kepada FLP dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 5 tahun penjara.
Selain di Sukaharjo, BNNP Jateng juga membekuk seorang kurir ganja di wilayah Kendal. Awalnya BNNP JatenG menerima informasi dari KPPBC TMP A Semarang bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah kabupaten Kendal melalui ekspedisi dengan alamat pengirim berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Tim Gabungan BNNP Jateng-BNNK KENDAL-KPPBC TMP A Semarang kemudian melakukan pemerikaan di alamat tujuan paket ekspedisi tersebut. Setelah sosok yang mengambil datang, petugas langsung mengamankannya. Pria yang diketahui berinisial KAM itu tertangkap basah membawa paket narkotika golongan i jenis ganja seberat 2,8 gram, dikemas dalam satu bungkus plastik makanan warna hijau di dalamnya terdapat satu bungkus kertas warna putih dibalut lakban warna coklat.
KAM dikenai pasal 114 ayat 1 subsider: pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Pada kasus keempat, atau kasus terakhir, BNNP Jateng mendapat informasi tentang adanya usaha pengiriman narkoba ke wilayah Kota Pekalongan. pada senin, 18 juli 2022, petugas melakukan pengecekan terhadap sebuah paket mencurigakan di kantor kargo di Kota Pekalongan. '
Keesokan harinya pemilik paket itu (tersangka WEP) datang mengambil paket tersebut dan membawanya pulang. Setelah diselidiki, petugas mengetahui WEP menjual barang haram itu kepada seorang pria (tersangka AI). Tak menanti lama tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng dan BNNK Batang lalu menangkap keduanya. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 279,8 gram. Saat digeledah rumah WEP turut digeledah, ditemukan ganja seberat 156,31 gram.
"Para tersangka adalah pekerja ekspedisi dan berupaya menyamarkan kegiatan jual beli narkotika dengan pekerjaannya sehingga tidak dicurigai oleh aparat," ujar Kombes Pol Arief.
Kepada keduanya, BNN Provinsi Jawa Tengah mengenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider: pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |