DPMPTSP Kota Banjar: Belum Ada Permohonan Izin Usaha Sedot Tinja Swasta

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemerintah Kota Banjar melalui UPTD TPA Cibeureum Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan satu unit mobil sedot tinja dengan Instalasi pembuangan limbah tinja (IPLT) yang berkapasitas 3 kubik.
Berdasarkan Perda, bahkan unit ini ditargetkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp45 Juta/tahunnya, naik dari target sebelumnya sebesar Rp35 Juta/tahun.
Advertisement
"Sayangnya, di tengah upaya kami untuk terus memberikan pelayanan, banyak sektor-sektor komersial yang justru lari ke jasa sedot WC/tinja swasta," terang Wawan Setiawan, ST, MM, Kepala UPTD TPA Cibeureum saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Wawan mengaku melihat langsung mobil tangki yang melayani jasa sedot tinja swasta dengan plat hitam berwara wiri di Kota Banjar.
"Sementara kami melayani langsung jasa sedot tinja dengan tarif yang relatif lebih murah baik itu bagi non komersial maupun yang komersial sekalipun," ujarnya.
Atas fenomena seperti itu, Wawan selaku Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar mengungkap bahwa pihaknya belum menerima satupun pengajuan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dari usaha jasa sedot tinja swasta.
"Kami belum menerima rekomendasi terkait AMDAL untuk IPLT dari sedot Tinja," ucapnya.
Wawan khawatir jika marak usaha jasa sedot tinja tanpa memiliki IPLT maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan karena bisa saja lumpur tinja tersebut dibuang sembarangan.
"Akhirnya akan menciptakan pencemaran lingkungan dan itu yang tidak bisa diantisipasi oleh kita," ujarnya.
Jikapun jasa sedot WC tersebut didatangkan dari luar Kota Banjar namun karena menyangkut kewenangan 2 wilayah maka harus jelas terlebih dahulu lintas potternya.
"Izinnya seperti apa dan karena menyangkut Dua wilayah apakah lintas potternya dari Provinsi?" ujarnya.
Sementara itu, biaya operasional untuk IPLT itu cukup tinggi dan dikhawatirkan jika belum memiliki izin maka akan dibuang secara sembarangan.
Billy Bertha, Kabid Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar mengaku selama ini tidak pernah menerima pengajuan izin usaha jasa sedot WC/Tinja.
"Di bidang pengendalian sampai saat ini belum menemukan permohonan izin usaha lewat OSS terkait jasa sedot WC tersebut," jelasnya.
Berdasarkan PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, izin usaha itu ada 2 yakni izin berusaha melalui OSS dimana keluarnya nanti dengan nomor induk berusaha tersebut dan pelaku usaha ini harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu kaitannya dengan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan pemanfaatan bangunan gedung.
"Untuk sedot WC harus ada persetujuan lingkungan dan lingkup kewenangannya ada di Dinas LH," jelasnya.
Billy menyebutkan Tinja menjadi limbah domestik dimana perusahaan harus mengurus AMDAL disamping izin usahanya.
"Mungkin harus dikoordinasikan dengan Satpol-PP ya untuk mengecek poster-poster tak berizin yang banyak mengiklankan sedot WC/Tinja swasta," imbuhnya
Lebih lanjut, Kabid pengendalian ini juga masih belum mengetahui apakah usaha sedot tinja ini cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atau UKL UPL, yakni upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |