Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Minta Apotek untuk Sementara Tak Jual Obat Sirup

TIMESINDONESIA, KEPULAUAN SULA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI No SR .01.05/III/3461/2022 terkait pengggunaan obat sirup.
Suryati, menyampaikan dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan RI, mengintruksikan kepada semua apotek di Indonesia terkait larangan penjualan obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak belakangan ini.
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi juga mengimbau seluruh produk obat sirup atau obat dalam bentuk cair untuk sementara sebaiknya tak digunakan. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah di tengah laporan kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat.
"Di Kepulauan Sula sendiri, saya akan memastikan tidak ada apotek yang menjual bebas obat sirup kepada masyarakat, sampai adanya pemberitahuan resmi dari Kemenkes RI," ucap Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, kepada TIMES Indonesia, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, masyarakat saat ini sering menggunakan obat sirup atau cairan dibanding dengan yang lain di saat anak sedang sakit. Bukan saja itu, sirup juga sangat mudah didapat pada setiap apotek.
Sementara jenis obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Bbaby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Suryati, mengatakan dari jenis obat sirup yang dilarang itu, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, pihaknya pastikan semua apotik di Sula stop menjual obat-obat tersebut.
"Saya, juga mengimbau kepada semua tenaga kesehatan yang berada di Kepulauan Sula, harus mengikuti anjuran dari Kementerian Kesehatan RI agar tidak menjual obat sirup bagi anak," ujarnya.
Suryati, menambahkan penghentian sementara penggunaan obat sirup bagi anak oleh Kementrian Kesehatan, dengan tujuan untuk mencegah lebih awal terjadinya kematian terhadap anak usia dini.
"Kepulauan Sula, kita sekarang masih dalam keadaan aman. Namun untuk menghindari semua itu maka harus semua apotek di Sula dilarang keras untuk menjual obat sirup tersebut," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |