Advertisement
Indonesia Positif

22 November 2022, Ponorogo akan Gelar Pilkades Serentak

Tanggal 22 November 2022, di Ponorogo akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan diikuti sedikitnya  23 ...

TIMES Indonesia,
22 November 2022, Ponorogo akan Gelar Pilkades Serentak
Anik Purwani Kabid Pemerintahan Desa DPPMD Pemkab Ponorogo. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PONOROGO Tanggal 22 November 2022, di Ponorogo akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan diikuti sedikitnya  23 Desa yang tersebar di 13 kecamatan yang ada Ponorogo.

Anik Purwani, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPMD) Pemkab Ponorogo mengatakan,  bulan November nanti pelaksanaan Pilkades serentaknya dan ada 23 desa yang nantinya bakal melakukan Pilkades serentak.

Advertisement

Tahapan pilkades serentak untuk saat ini menurut Anik sudah ada 61 bakal calon yang mendaftar pemilihan kepala desa serentak di Ponorogo, tapi dari jumlah tersebut ada 3 bakal calon kepala desa yang dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

"Syarat administrasinya kurang, sehingga terpaksa dicoret dari bakal calon kepala desa dalam Pilkades serentak tahun 2022 ini," kata Anik Purwani Jumat (28/10/2022).

Ketiga bakal calon kepala desa yang dicoret itu berasal dari Desa Ronosentanan Kecamatan Siman, Desa Kalisat, dan Desa Bungkal keduanya dari Kecamatan Bungkal.

"Meski ada bakal calon yang dicoret, Pilkades di Desa tersebut tetap bisa dilaksanakan. Sebab bakal calon kepala desa di tiga desa tersebut telah memenuhi batas minimal yaitu dua orang," kata Anik Purwani.

Sementara tahapan selanjutnya tanggal 3 November 2022 nanti bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Setelah penetapan calon, menurut Anik Purwani Kepala Desa petahana harus mengajukan cuti hingga ditetapkan kepala desa terpilih. "Tanggal 3 November 2022 nanti rencananya akan dilakukan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa," jelas Anik Purwani.

Advertisement

Ada 13 Kecamatan yang akan menggelar pilkades yaitu meliputi Kecamatan Slahung,  Kecamatan Ngrayun,  Kecamatan Bungkal, Kecamatan Jetis , Kecamatan Siman, Kecamatan Balong, Kecamatan Kauman, Kecamatan Sampung, Kecamatan Sukorejo , Kecamatan Babadan, Kecamatan Ngebel, Kecamatan Jenangan dan Kecama Jambon.

“Dari 13 Kecamatan itu, Kecamatan yang desanya banyak menyelenggarakan Pilkades serentak, adalah Kecamatan Siman sebanyak 4 desa," papar Anik Purwani.

Masih kata Anik, dalam Pilkades serentak kali ini sudah dipastikan tidak ada calon kepala desa tunggal, sebab sesuai aturan sekarang ini calon kepala desa tidak boleh melawan bumbung kosong.

Setelah pendaftaran bakal calon kepala desa selesai, tahapan Pilkades serentak berikutnya penelitian berkas.

Nantinya setiap Desa akan memperoleh bantuan keuangan desa (BKD) minimal Rp45 juta hingga Rp100 juta, tergantung jumlah daftar pendaftaran tetap (DPT) saat Pilkades serta sesuai aturan.

Karena hingga saat ini belum ada pencabutan atas status tanggap darurat Covid-19. Maka dalam proses Pilkades nanti akan menggunakan protokol kesehatan Covid. Dengan aturan itu, otomatis jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi. Tiap TPS nanti dibatasi hanya maksimal 500 pemilih.

"Meski kini Covid-19 sudah tidak ada, namun ₩emerintah belum mencabut status pandeminya, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti menggunakan protokol kesehatan," kata Anik Purwani Kabid Pemerintahan Desa DPPMD Pemkab Ponorogo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia