Seluruh Petugas Regsosek BPS Kota Tegal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

TIMESINDONESIA, TEGAL – Seluruh petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal yang memulai survey kepada masyarakat sudah dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat dihubungi Times Indonesia melalui sambungan telephone, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
Menurutnya, guna menjamin seluruh petugas Regsosek agar dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut sudah didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Oktober 2022. “Jadi semuanya yakni petugas sensus ini sudah bisa betugas dan dilingungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek,” jelasnya.
Nugroho menyebut, sejumlah 424 petugas tersebut akan melakukan pendataan di Kota Tegal dengan jumlah 1120 RT dan 91 ribu keluarga. Ia menyampaikan, bahwa para petugas Regsosek saat ini resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKM.
“Karena kita melihat, petugas sensus ini juga risikonya luar biasa, mereka bekerja diarea yang disitu juga muncul risiko kerja,” jelasnya.
Nugroho menjelaskan, mereka tidak dibatasi waktu kerja, lantaran menyesuaikan dengan waktu koresponden ketika mereka mengambil data dari penduduk. “Karena kami melihat, ketika mereka melakukan aktivitas, yang paling pas jaminan sosialnya yakni BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM,” sebutnya.
Dikatakan, selama dua bulan kedepan, aktivitas mereka akan dilindungi terutama aktivitas saat mereka melakukan pendataan untuk data sensus. “Perlindungan kami sebatas pada hubungan kerjanya, jadi namanya hubungan kerja ketika mereka melakukan pendataan itu bisa pagi, siang, sore hingga malam hari sepanjang ada aktivitas hubungan kerja maka akan tercover jaminan perlindungan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto menyampaikan pihaknya mengapresiasi atas BPJS Ketenagakerjaan yang melayani hal tersebut dengan baik. Ia juga siap memberikan perlindungan kepada petugas Regsosek Kota Tegal agar mereka terus bekerja dengan optimal.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada petugas Regsosek dengan jaminan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.
Menurutnya, Regsosek bertujuan ingin membentuk database kependudukan yang menyangkut kondisi sosial ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Tegal. “Jadi para penduduk tersebut akan didata, diregistrasi dan dari hasil data tersebut akan menjadi database kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Agustinus menyebutkan, Regsosek berbeda dengan pendataan sebelumnya yakni dari sisi jumlahnya saja, namun lebih detail mengenai kondisi sosial ekonomi.
“Jadi seluruh warga masyarakat di Indonesia akan tergabung dalam big data yang disana ada beberapa variable dari mulai pekerjaan, kondisi sosial dilevel apa, lokasinya dimana dan kami nantinya akan bisa menunjukan mapping dengan jelas,” bebernya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik tengah mengambil langkah perombakan secara total dalam kebijakan pendataan yang diberi nama program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Program Regsosek merupakan lankah jitu dengan menerbitkan program untuk menuju satu data.
Program Regsosek itu sendiri akan dilaksanakan mulai Minggu 15 Oktober sampai Senin 14 November mendatang. salah satu reformasi struktural dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 adalah reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan.
Di sisi lain juga agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. untuk itu diperlukan data valid melalui transformasi data yang dikemas dalam program Regsosek untuk seluruh penduduk.
Transformasi data melalui Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang semula bersifat sektoral, menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
“Data Regsosek ini juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan, sekaligus akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai “Interoperabilitas” data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |