Kejari Batu Selamatkan Rp 1 Miliar dari Tipikor BPHTB

TIMESINDONESIA, BATU – Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 tembus Rp1 Miliar.
Tepatnya dana sebesar Rp. 1.006.618.400,- (Satu Miliar Enam Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Rupiah) berhasil diamankan dan disetorkan ke rekening titipan Kejari Kota Batu.
Advertisement
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa hari ini (7/11/2022) ada dua wajib pajak yang mengembalikan dana sebesar Rp.16.767.250,- (enam belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
"Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 22 September, 27 September, 05 Oktober, 20 Oktober 2022 dan 21 Oktober 2022 yakni sejumlah Rp. 1.006.618.400,- (Satu Milyar Enam Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)," ujar Edi Sutomo.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AFR dan tersangka J mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (Satu Miliar Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah).
Kerugian ini berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP.
"Kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan," ujar AFR.
Terkait perkembangan Penyidikan Perkara tipikor pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, menurut Edi, Jaksa penyidik sampai saat ini masih dalam proses melengkapi petunjuk Formil maupun Materiil sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti dalam surat P-19.
"P-19 merupakan kode surat dari Jaksa peneliti untuk memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa Peneliti dengan Jaksa penyidik untuk menghindari kesalahan," jelas Edi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |