DPR Akan Konfrontir Eks Newmont dengan Masyarakat Sumbawa Barat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi VII DPR RI memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara terkait pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh perusahaan eks Newmont tersebut.
Kepastian digelarnya rapat lanjutan itu merupakan salah satu dari beberapa kesimpulan rapat yang digelar pada 10 November 2022 lalu. Kesimpulan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI selalu pimpinan rapat, Eddy Soeparno.
Advertisement
"Komisi VII DPR RI akan mengagendakan rapat lanjutan dengan Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2022," ucap Eddy dikutip dari laporan singkat Komisi VII DPR, Senin 14 November 2022.
Selain mengagendakan rapat lanjutan, Komisi VII DPR mendesak Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap kontraktor PT Vektor Utama Indonesia (VUI) dan PT AMNT agar turut bertanggung jawab terhadap dampak kecelakaan kerja yang dialami oleh pihak korban dari kecelakaan kerja.
Komisi VII juga mendesak PT AMNT melakukan perbaikan sistem dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan melakukan pengujian peralatan pertambangan secara berkala dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar kecelakaan kerja yang berakibat fatal dapat dihindari.
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau. (FOTO: ist)
Berikutnya, kata Eddy Soeparno, PT AMNT diminta memenuhi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dari tahun-tahun sebelumnya dan melaksanakan program PPM secara konsekkuen serta menyampaikan rencana pemenuhan biaya program yang tertunda secara rinci kepada Komisi VII DPR.
Soal rapat lanjutan, nantinya Komisi VII mengagendakan adanya konfrontir data dari pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. Masukan itu seperti itu mengemuka seperti disampaikan Adian Napitupulu, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Apalagi, penjualan material besi bekas atau scrap oleh PT AMNT sebanyak 12.845 ton pada periode 2021, masing-masing kepada PT Growth Asia sebanyak 2.845 ton dan PT Andalan Mitra Cakrawala 10.000 ton dinilai Adian menyalahi aturan. Angka penjualan meningkat jadi 17.220 ton pada tahun ini yang seluruhnya diserap oleh PT Sinar Tubalong.
"IUPK itu tidak masuk di dalam usaha dagang scrap. Menurut saya tidak boleh, Amman Mineral harus punya izin khusus, izin berbeda lagi," tegas Adian.
PT AMNT merupakan perusahaan tambang emas dan tembaga yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan ini merupakan afiliasi dari Newmont yang merupakan raksasa tambang asal Amerika Serikat.
Newmont sendiri telah memegang Kontrak Karya (KK) sejak zaman orde baru. Dalam prosesnya, pada tahun 2016, saham PT Newmont diambil alih oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan kemudian berubah nama menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara.
Pada akhir 2020, Medco milik konglomerat Arifin Panigoro itu berencana mendaftarkan dua anak usahanya menjadi perusahaan publik alias initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu di antaranya adalah AMNT. Sayang, rencana itu tertunda karena kondisi pasar kurang baik dampak dari pandemi Covid-19.
Penjelasan Rachmat Makkasau
Di sisi lain, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau sebelumnya telah mengakui jika perusahaan memang melakukan penjualan scrap sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kegiatan yang ditentang Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang.
Disebutkan, realisasi penjualan scrap Amman Mineral tahun 2021 yakni sebesar 12.845 ton dijual kepada PT Growth Asia, dan 10.000 ton kepada PT Andalan Mitra Cakrawala. Sementara di tahun 2022 penjualan dilakukan sebesar 17.220 ton kepada PT Sinar Tubalong.
Rachmat lantas menjelaskan proses penjualan scrap secara umum. Mulai dari pengajuan permintaan atau permohonan untuk melakukan pemindahtangananan barang kepada Kementerian ESDM setiap tahunnya.
Kemudian dalam proses tersebut, Amman Mineral mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM dan dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Bisnis (RKAB) perusahaan. Proses selanjutnya adalah seleksi dan proses tender.
"Pada dasarnya kita menerima banyak sekali proposal-proposal untuk scrap yang kita punya. Dari situ kita seleksi dengan pertimbangan harga, kemampuan, timing, dan kapan bisa dilakukan," jelas Rachmat.
Menurut Rachmat, proses tender scrap ini memang selalu menarik perhatian di daerah dan selalu ada banyak pihak yang berminat. Dengan begitu, dia mengeklaim pihaknya selalu berhati-hati dalam melakukan proses tersebut.
"Hasil penjualan scrap saat ini dicatat dalam pos penerimaan dan lain-lain, sesuai dengan arahan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Dia memaparkan, saat perusahaan masih bersifat kontrak karya yakni PT Newmont Nusa Tenggara, penjualan scrap tidak masuk ke kas perusahaan karena harus didonasikan ke pemerintah daerah (pemda). Hal itu lantaran perusahaan mendapat fasilitas masterlist, sehingga ada pembebasan bea masuk.
Dengan demikian, proses keluar atau penjualan barang menjadi sulit karena harus memenuhi proses perpajakan dan lain sebagainya. Rachmat berkata, salah satu fasilitas yang diberikan adalah boleh melakukan penjualan.
"Tapi harus diberikan atau didonasikan ke tempat lain, sehingga di zaman sebelumnya seluruh penjualan scrap itu didonasikan langsung ke Pemda, bukan ke masyarakat. Kami buat rekening khusus untuk pemerintah untuk donasi ke Pemda, tentu dengan persetujuan Kemenkeu," pungkas Rachmat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |