Indonesia Positif

Ini Alasan DS Pejabat Majalengka Gugat Balik DRN dan PT Tiara Mulya Sejahtera

Senin, 14 November 2022 - 22:46 | 67.14k
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Salah seorang pejabat Majalengka, Jawa Barat, berinisial DS melakukan gugatan balik terhadap seorang warga yang berdomisli di Perumahan Griya, Prima Pesona Kadipaten, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial DRN dan PT Tiara Mulya Sejahtera (TMS) atas dugaan melawan hukum.

DS melakukan gugatan balik pada pihak kedua tergugat tersebut, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka. Hal itu juga tertuang dalam surat gugatan Nomor 13/Pt.G/SSM/XI/2022.

Advertisement

Gugatan balik yang diambil DS karena dirinya merasa dirugikan secara materil dan immateril yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan. Sebelumnya DS dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan oleh PT Tiara Mulya Sejahtera.

PT Tiara Mulya Sejahtera sendiri tercatat beralamat di Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara gugatan di PN Majalengka itu sendiri dilakukan melalui kuasa hukum DS, Law Firm SSM dan Partners, pada Jumat 11 November 2022.

Kuasa hukum DS, Salman Syafriadi Manalu mengatakan, ada sejumlah alasan klienya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada DRN selaku tergugat pertama dan PT TMS selaku tergugat kedua.

Yakni, menurut dia, bahwa penggugat atau kliennya itu sebagai trader yang membantu menjual belikan Aspal Hotmix dalam waktu singkat kepada kontraktor untuk melakukan pengerjaan pembangunan jalan di daerah Kabupaten Majalengka.

Pada 23 April 2021 antara penggugat dengan tergugat II telah terjadi hubungan/perikatan hukum dalam bentuk kerjasama secara lisan tentang pengadaan aspal hotmix sebanyak 952,17 ton, dengan pengiriman secara bertahap, dari 24 April 2021 sampai dengan 07 Juni 2021.

Aspal hotmix ini untuk pembangunan jalan di daerah Kabupaten Majalengka dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.202.245.500.

Pada 23 April 2021 klien saya telah membayar sebesar Rp20.000.000, dan kembali membayarkan pada 03 Mei 2021 sebesar Rp90.000.000,- kepada Tergugat II sehingga sisa kekurangan pembayaran berdasarkan data dan perhitungan penggugat sebesar Rp1.092.245.500,” ungkapnya, Senin (14/11/2022)

Kemudian lanjutnya, sekitar Juli tahun 2021 DS diperintahkan H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT.TMS untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp1.092.245.500.

Pembayaran itu dialokasikan ke PT. PGA untuk kepentingan operasional proyek Revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Pembayaran pada waktu itu diserahkan kepada tergugat I selaku Kuasa Direksi PT. PGA, hubungan hukum antara H. Endang Rukanda Alm. dengan PT. PGA  saat itu juga merupakan Komisaris Utama PT. PGA,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Salman, secara sah klienya telah melunasi sisa kekurangan bayar, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan pengakuan telah dibayarkan tertanggal 15 Juli 2022 dan bermaterai.

“Untuk menghindarkan kerugian yang lebih jauh lagi bagi klien kami, maka mohon agar putusan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu (serta merta) meski pun ada banding maupun Kasasi," ujarnya.

Bahwasanya sudah ada pembayaran kembali ditegaskan langsung oleh DS. Menurut DS, dirinya telah telah melakukan serah terima uang sisa kekurangan pembayaran Hotmix sebesar Rp1.092.245.500,- yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dirinya pada polisi.

"Pembayaran dilakukan sesuai perintah H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT Tiara Mulya Sejahtera kepada DRN. Namun rupanya diduga DRN tidak menyerahkan bukti pelunasan pembayaran tersebut, sehingga muncul pelaporan terhadap diri saya," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES