UMK Kabupaten Blitar 2023 Diusulkan Naik Rp60 ribu

TIMESINDONESIA, BLITAR – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kabupaten Blitar diusulkan naik sekitar Rp60 ribu dari UMK 2022.
Menurutnya kenaikan tersebut sesuai hasil Pembahasan dan penetapan usulan besaran nilai UMK Kabupaten Blitar tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Advertisement
"UMK Kabupaten Blitar 2022 ini sekitar Rp2.015.071. Tim pengupahan telah menghitung. Kemudian diusulkan naik Rp60.738,97. Atau menjadi sekitar Rp2.075.000," katanya, Senin (21/11/2022).
Ada beberapa komponen yang digunakan dalam penghitungan kenaikan UMK. Rully mengutarakan, diantara komponen itu adalah rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata anggota rumah tangga, rata-rata anggota keluarga yang bekerja, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah.
"Hal ini sesuai regulasi baru, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," sambungnya.
Menurut Rully, penghitungan UMK 2023 menggunakan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Rumus UMK tahun 2023, dikatakannya, yaitu UMK 2022 ditambah peningkatan ekonomi/inflasi (batas maksimal UMK-UMK 2022 dibagi batas maksimal UMK-Batas minimum UMK) x UMK 2022.
"Dari penghitungan tersebut menghasilkan kenaikan Rp 60.738,97. nilai tersebut belum final. Sebab hasil kesepakatan itu masih akan disampaikan ke Ibu Bupati. Jadi kita hanya mengusulkan, Gubernur Jawa Timur yang akan menetapkan," tegasnya.
Rully mengatakan, Penetapan UMK 2023 di Jawa timur akan diumumkan oleh Gubernur pada 30 November mendatang. Oleh Karena itu. Ia berharap, jika kenaikan UMK Kabupaten Blitar nanti disetujui gubernur, bisa menambah kesejahteraan masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |