DPK Bontang Musnahkan Berkas Arsip Sekretariat DPRD Dan Inspektorat Daerah Bontang

TIMESINDONESIA, BONTANG – Sebanyak 234 berkas arsip dimusnahkan, pemusnahan berkas berlangsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Layanan Santai DPK Bontang, Senin (21/11/22).
Pemusnahan berkas arsip yang telah habis masa retensi atau jangka waktu penyimpanannya, dan yang tidak memiliki nilai guna yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Saat ini pemusnahan arsip yang dilakukan adalah pemusnahan arsip Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kota Bontang yang memiliki retensi atau jangka waktu penyimpanan diatas 10 tahun. Karena di atas 10 tahun maka dilakukan oleh LKD.
Tampak hadir dalam pemusnahan dokumen tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase, Kepala Dinas DPK Bontang, Retno Febriaryanti, Sekda Bontang, Aji Erlynawati.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan kegiatan pemusnahan arsip ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam upaya menjamin pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan sistematis terutama di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Ceremony Pemusnahan Arsip Yang Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Stakeholder Kota Bontang (Foto: Dpk Bontang)
Selain itu, kegiatan pemusnahan arsip ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab DPK Kota Bontang selaku Lembaga Kearsipan Daerah. Setiap OPD pasti akan menciptakan arsip yang semakin lama semakin menumpuk.
"Nah jika tidak dikelola sesuai jadwal retensinya, mana yang usul pindah, usul serah dan usul musnah, maka lambat laun akan menumpuk. Jika OPD telah mengusulkan pemusnahan arsip, menandakan bahwa OPD tersebut telah melakukan pengelolaan arsipnya dengan baik," ungkap Retno sapaannya.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan bahwa arsip merupakan salah satu yang penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan catatan – catatan pembuktian jika suatu saat dibutuhkan kembali.
“Tentu satu hal yang penting bagi kita semua karena arsip ini merupakan catatan, saksi bisu untuk kita semua maka arsip ini juga bisa menjadi penyelamat, yang tentu menjadi bukti kita di kemudian hari,” ucap Basri.
Lanjut, ia katakan Dokumen yang telah diarsipkan juga menjadi hal yang penting jika adanya pemeriksaan oleh pihak – pihak terkait salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan.
“Tidak menutup kemungkinan ketika ada pemeriksaan dari APH dari Kejaksaan, arsip itu diperlukan, harus ada data,” tuturnya.
Basri meminta setiap arsip penting pemerintahan, harus terjaga dan tersimpan dengan rapi oleh pihak terkait.
“Kita boleh pensiun dari sebuah kegiatan dan jabatan tapi arsip ini tidak boleh mati harus terus diakumulasikan harus dijaga saya kira tempat teman-teman arsipnya itu diperbaiki terus akuisisi supaya disimpan lebih baik lagi,” tutup Basri Rase Dalam giat pemusnahaan arsip di DPK Bontang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |