Sufmi Dasco Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara pada Universitas Pakuan, Kamis (1/12/2022). Pengukuhan berlangsung di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat.
Dalam pidato pengukuhannya berjudul 'Pemilu Demokratis dan Bermartabat Dalam Bingkai Semangat Kedaulatan Rakyat', Dasco menekankan pentingnya arti Pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan bermartabat sebagaimana amanat UUD 1945 terutama pada ketentuan Pasal 23E.
Advertisement
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," kata Dasco.
Diungkapkan, semua negara di dunia menyelenggarakan Pemilu untuk memilih 'Kepala Pemerintahan' dan 'Anggota Parlement' sebagai upaya mendapatkan mandat secara konstitusional dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan.
Filsuf Perancis Jacque Jean Russeou menamakan upaya mendapat rakyat untuk memerintah adalah 'volonte generale'. Pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Upaya mendapatkan 'mandat rakyat' itu harus melalui Pemilu yang jujur dan adil serta beradab.
Sedangkan pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.
Sebagai konsekuensi dari pernyataan Indonesia adalah negara demokratis sebagaimana Pasal 1 ayat (20 UUD 1945 bahwa 'kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar', maka lembaga eksekutif dan lembaga legislatif harus dipilih melalui Pemilu.
Model demokrasi ini, lanjut Dasco, mensyaratkan adanya sistem partisipasi politik yang memberi peluang bagi warga negara untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan politik.
Pemilu diselenggarakan untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, sehingga pelaksanaan Pemilu harus sejalan dengan “Asas Pemilu Jujur dan Adil serta bermartabat” sebagaimana amanat pasal 22E UUD 1945.
Dasco lantas menyatakan bahwa demokrasi adalah sarana partisipasi politik masyarakat, dimana rakyat memilih pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen untuk menjalankan mandat kedaulatan rakyat.
"Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek," kata Dasco.
Dalam literatur ilmu politik modern ada beberapa ciri pokok dari sebuah sistem politik yang demokratis. Diantaranya adanya partisipasi politik yang luas dan otonom, terwujudnya kompetisi politik yang sehat dan adil, adanya monitoring, kontrol, serta pengawasan terhadap kekuasaan secara efektif, juga berwujudnya mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
Berikut adanya tatakrama, nilai, norma yang disepakati bersama dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Pemilu juga dapat dinilai berlangsung demokratis jika menghadirkan dua aspek secara simultan, yaitu aspek prosedural dan aspek substantif.
Dari aspek prosedural antara lain adanya regulasi pemilu (UU Pemilu), Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, serta Pemilih. Indikator dari aspek prosedural ini adalah hasil yang sangat kuantitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan suara pemilih.
Sementara itu, dari aspek substantif, Pemilu sejatinya menganut nilai dan prinsip bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif serta menganut azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Indikator dari aspek substantif ini adalah hasil yang sangat kualitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih.
"Pemilu demokratis dimaksudkan untuk mendapatkan pemimpin yang memperoleh legitimasi politik dari rakyat," demikian Sufmi Dasco Ahmad. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |