Indonesia Positif

Close Open Loop RUU PPKS Untuk Tentukan Garis Pantai, Agar Koperasi Tidak 'Nyemplung' ke Laut

Jumat, 02 Desember 2022 - 18:36 | 75.96k
Menteri Keuangan Sri Mulyani di spot wisata Pasir Timbul Raja Ampat - (FOTO: dok IG @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di spot wisata Pasir Timbul Raja Ampat - (FOTO: dok IG @smindrawati)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istilah close loop dan open loop mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang membahas masukan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dikutip TIMES Indonesia dari Youtube @Komisi XI DPR RI Channel, Jumat 2 Desember 2022, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP memberikan penjelasan secara sederhana mengenai mekanisme sistem tertutup (close loop) dan mekanisme sistem terbuka (open loop).

Advertisement

Dolfie-OFP.jpgMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati liburan ke Raja Ampat - (FOTO: dok IG @smindrawati)

"Ibaratnya begini, koperasi ini main di darat di sebuah pulau di tengah lautan. Nah, sektor jasa keuangan itu lautan," ucap Dolfie. 

Pada sektor jasa keuangan, dinamikanya sangat berbeda dengan apa yang terjadi di daratan. Sebab dilautan bisa muncul dinamika seperti gelombang, bahkan badai besar karena sudah terkait dengan ekonomi global dan sebagainya. 

Ketika koperasi yang memang 'mainannya' di daratan dan memutuskan mengambil air dilautan seperti halnya perbankan, menurut Dolfie tidak terlalu masalah. Namun ketika koperasi memutuskan mulai masuk lebih dalam atau lebih luas ke lautan untuk mengembangkan usahanya, disitulah masalah muncul. 

Sri-Mulyani-2.jpgWakil ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP - (FOTO: Tangkapan Yt @Komisi XI DPR RI Channel)

 "Ketika mulai nyemplung ke laut, siapa yang ngawasin? Siapa yang kasih pelampung? Koperasi tidak bisa main di laut, di darat itu. Kalau tenggelam ga ada yang tahu, disuruh nyari nanti kita, padahal main-main di laut sendiri. Kalau enggak ketemu, dimarahi kita (Pemerintah dan DPR)," urainya. 

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, RUU PPSK dibahas antara Pemerintah dengan DPR RI untuk dalam rangka memberikan aturan yang jelas mengenai koperasi. Ia berharap semua pihak menyadari hal itu, agar kasus demi kasus soal penipuan, gagal bayar dan permasalahan lainnya, bisa diatasi pemerintah. 

"Ini yang sedang kita pikirkan, sampai disitu mikirnya. Darat dan laut itu kan ada pantai, boleh enggak main-main di pantai? Kalau pantainya landai masih bolehlah, tapi kalau pantainya curam beda lagi. Menentukan garis pantainya inilah yang sedang kita pikirkan," jelas Dolfie. 

DPR bersama Pemerintah, ditegaskan dia tidak bermasuk mencampuri apalagi menggangu koperasi. Dengan harapan, koperasi tetap 'bermain' di wilayahnya tanpa menjejak wilayah yang memang bukan menjadi wilayahnya. 

"Itu kira-kira gambaran yang mudah antara open loop dan close loop. Close loop, mainlah di darat saja, mainlah diwilayah koperasi saja. Open loop ketika koperasi mulai main di laut. Pertama di pantai kok bagus ya, enak ya, lama-lama terbawa arus main dilaut dan tenggelam," demikian Dolfie OFP.

Pemerintah Bahas RUU PPSK Secara Matang
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan jika pihaknya bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan 25 kali konsultasi publik dengan berbagai otoritas terkait dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Kepada Komisi XI DPR RI pertengahan bulan November 2022 lalu, Menkeu menegaskan konsultasi publik hingga 25 kali itu diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia. Konsultasi publik diselenggarakan dengan metode hybrid, yakni luring dan daring, dari tanggal 28 September 2022 hingga 7 November 2022. 

"Dilaksanakan di Jakarta dan beberapa daerah sejak 28 September 2022 hingga 7 November 2022, dengan menggunakan metode hybrid (luring dan daring)," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Ia mengungkapkan bahwa sektor keuangan merupakan bisnis yang landasannya adalah kepercayaan. Tanpa kepercayaan maka sektor keuangan akan menjadi kerdil. Dan, untuk menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan secara lamngsung menjadi tugas dari DPR dan pemerintah untuk bisa merumuskan Undang-undang PPSK.

"Sehingga dapat memberikan regulasi kerangka regulasi di satu sisi merespons tantangan-tantangan saat ini, dan yang akan datang maupun di dalam membangun sebuah kerangka yang bisa membangun sektor keuangan yang adil, terpercaya, dan kredibel," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, lanjutnya, telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK.

Mereka yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal RUU PPSK yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Disebutkan, DIM RUU PPSK dibagi ke dalam lima kategori, yakni tetap, perubahan redaksional, perubahan substansi dan penambahan substansi, serta usul penghapusan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES