Indonesia Positif

Gelar Festival Halal Indonesia, BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis

Senin, 12 Desember 2022 - 10:54 | 70.74k
Infografis Festival Halal Indonesia yang diselenggarakan BPJPH mulai Rabu mendatang. (FOTO: dok. BPJPH).
Infografis Festival Halal Indonesia yang diselenggarakan BPJPH mulai Rabu mendatang. (FOTO: dok. BPJPH).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Festival Halal Indonesia (FHI), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Festival Halal Indonesia yang diselenggarakan oleh BPJPH Kemenag sendiri akan diselenggarakan pada Rabu (14/12/2022) hingga Jumat (16/12/2022) mendatang.

Advertisement

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengungkapkan, Festival Halal Indonesia ini akan menjadi momentum BPJPH untuk bertemu para mitra yang sudah mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia.

Melalui Festival Halal Indonesia sendiri akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB BPJPH Kemenag akan menyajikan beragam acara didalamnya antara lain, pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), talk show tentang jaminan produk halal, halal expo UMKM dan peluncuran konsorsium laboratorium halal.

"Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini berlaku bagi UMK yang memiliki kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare)," ucap Kepala BPJPH M. Aqil Irham dikutip dari keterangan persnya, Senin (12/12/2022).

Tidak hanya itu saja, Kepala BPJPH juga mengungkapkan akan ada Halal Indonesia Award yang akan diberikan kepada mitra-mitra BPJPH.

Terakhir, Aqil sapaan akrabnya mengajak para pelaku usaha untuk hadir dan memanfaatkan momentum Festival Halal Indonesia dalam beragai macam acara di dalamnya.

"Kami mengundang pelaku usaha UMK untuk memanfaatkan kesempatan di penghujung tahun ini. Silakan hadir di Festival Halal Indonesia, 14-16 Desember 2022, mulai pukul 10.00-21.00 WIB," tandas Aqil.

Profil BPJPH

Dilansir dari laman resminya, BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Melalui Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk,beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Gedung-BPJPH-Kemenag.jpgGedung BPJPH Kemenag. (FOTO: dok. BPJPH) 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Dengan visi 'Menjadi Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terkemuka di Dunia', BPJPH terus Mewujudkan Sistem Layanan Registrasi dan Sertifikasi Halal yang Berkualitas; Mewujudkan Sistem Pembinaan dan Pengawasan yang Efektif; Mewujudkan Jaringan Kerjasama Kelembagaan dan Standardisasi Jaminan Produk Halal; Mewujudkan Manajemen Organisasi yang Berkualitas Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi.

Adapun layanan yang diberikan BPJPH yaitu sertifikasi halal, registrasi sertifikasi halal luar negeri, registrasi auditor halal, surat keterangan akreditasi dan registrasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH.

Berdasarkan keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan badan layanan umum, tarifnya mulai dari Rp0,- (gratis) hingga yang terbesar Rp 17.500.000,00 menyesuaikan jenis layanannya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES