Indonesia Positif

DPRD Kota Malang Harap MPP Tingkatkan Layanan UMKM

Senin, 07 November 2022 - 11:19 | 9.01k
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik. (Foto: DPRD Kota Malang)
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik. (Foto: DPRD Kota Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGDPRD Kota Malang mendukung adanya MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk mempermudah UMKM dalam kepengurusan izin usaha.

"Keberadaan MPP ata pelayanan satu pintu lainnya, harus dikuatkan dengan payung hukum yaitu peraturan daerah (perda), agar membantu taraf ekonomi para pelaku UMKM ini ke depan akan lebih baik lagi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik, Senin (7/11/2022). 

Advertisement

Dia mengatakan adanya perda imi akan semakin memperbaiki kinerja atau pelayanan MPP. Ranperda ini ditargetkan selesai maksimal pada akhir tahun ini. Pihaknya pun menginginkan para pelaku UMKM nantinya mendapat kemudahan saat datang ke MPP yang ada di lantai 3 super market Ramayana di Jalan Merdeka Timur tersebut. 

"Kami harap para pelaku UMKM akan termotivasi untuk mengurus ijin usahanya dengan pelayanan terbaik," katanya.

Asmualik mengatakan jika terwujud dengan baik, secara otomatis pihak pemkot Malang akan memiliki data konkret berapa banyak pelaku UMKM yang produktif dan layak untuk menjadi binaan. 

"Selain itu, kami meyakini juga akan banyak menelorkan para pelaku UMKM lain, seiring adanya pelayanan yang maksimal," katanya

Selain difokuskan untuk pelaku UMKM, Asmualik juga berharap dan mendorong pemkot Malang agar dari penyelenggaraan pelayanan satu pintu ini akan mendongkrak jumlah investor, yang pada akhirnya juga akan mengungkit perekonomian di kota ini. 

"Apabila berbagai pelayanan dilakukan dengan cepat, ramah dan tidak berbelit, kami optimis akan banyak investor yang datang," katanya, menegaskan.

Setelah nantinya Ranperda ini disahkan menjadi perda, terang Asmualik, pihaknya akan melakukan pemantauan dan atau pengawasan lebih inten terhadap pelayanan hingga capaian kinerja di MPP ini. 

"Sinergi dan kolaborasi dengan para pihak terkait harus dikuatkan, karena layanan di MPP tidak hanya dari pemkot, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah," katanya.

Hal tersebut diamini oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Menurutnya, perda ini merupakan pemenuhan dan amanah undang-undang, dimana di dalamnya banyak regulasi-regulasi yang harus dijadikan satu yaitu dalam undang-undang cipta kerja. 

"Sehingga beberapa aturan harus diubah dan memberi perhatian bagi para pelaku UMKM ini sudah jadi komitmen kami sejak awal," tuturnya. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES