Tahun 2023 UMK Kabupaten Malang Naik Jadi Rp 3.268.275, Disnaker Berikan Sosialisasi

TIMESINDONESIA, MALANG – UMK Kabupaten Malang pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.068.275 naik jadi Rp 3.268.275.
Kenaikan UMK Kabupaten Malang ini langsung ditanggapi oleh Disnaker Kabupaten Malang dengan menggelar sosialisasi yang dilakukan di Hotel Rayz UMM, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Sosialisasi dilakukan terhadap para perusahaan dan serikat buruh. Kegiatan sosialisasi UMK Kabupaten Malang ini dibuka Sekretaris Disnaker kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo.
Sedangkan dari serikat buruh yang hadir, yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia alias SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. Selain itu hadir pula BPJS Ketenagakerjaan yang turut memberikan sosialisasi.
Hadir pada kesempatan itu, pejabat Disnaker kabupaten Malang, para pengusaha beserta organisasi buruh. Keabid Hubungan Industrial Disnaker kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, kenaikan UMK ini sudah disetujui oleh Gubernur Jatim.
"Untuk itu, pada hari ini kami sosialisasikan kepada 70 perusahaan dan kurang lebih 30 unsur pekerja," ujar Achmad Rukmianto kepada TIMES Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski kenaikan UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan, masih ada pengecualian terhadap perusahaan sektor usaha mikro dan kecil.
"Dimana mereka itu boleh membayar upah di luar ketentuan. Berapa besarannya? sesuai dengan PP 36 adalah 30 persen dari garis kemiskinan provinsi," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap bisa memakai UMP Jatim yang telah ditetapkan. "Untuk tahun ini diperbolehkan minimal Rp 800 ribu (Bagi perusahaan mikro dan kecil di Kabupaten Malang)," sebutnya.
Disinggung mengenai adanya keberatan maupun penangguhan UMK, dia menyebutkan itu sudah tidak ada. Karena sudah diberlakukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Sesuai undang-undang Cipta kerja sudah tidak ada penangguhan. Di PP 36 ada Pengecualian kalau tidak mampu disepakati secara internal," kata Totok sapaan akrabnya
Dia berharap melalui sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten Malang yang telah dilakukan oleh Disnaker kabupaten Malang ini dapat dipahami oleh pengusaha maupun perusahaan. Serta dapat dijalani dengan baik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |