Deteksi Kerawanan, Bawaslu Kota Kediri Turut Waspadai Pencurian Start Kampanye

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Partai politik peserta pemilu 2024 hari ini ditetapkan oleh KPU RI. Ada total 17 partai politik, yang telah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2024 oleh KPU RI. Dengan adanya penetapan tersebut Bawaslu, akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Tidak terkecuali usaha-usaha sejumlah pihak yang berusaha mencuri start kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri Mansur menegaskan pihaknya akan turut berkolaborasi dengan media. Apalagi setelah penetapan kemungkinan akan banyak sosialiasi dari peserta pemilu di media. "Itu yang harus kita lakukan banyak klarifikasi dan menanganinya," tuturnya usai Koordinasi Deteksi Kerawanan Pemilu tahun 2024, Rabu, (14/12/2022).
Advertisement
Mansur mengungkapkan usai penetapan peserta, para peserta pemilu ada kecenderungan melakukan sosialisasi. Namun saat itu dilakukan, Mansur mengungkapkan harus tetap pada koridor yang berlaku. Jika berkaca pada aturan lama Bawaslu, sosialisasi dengan menampilkan gambar dan cerita akan diperbolehkan, akan tetapi jika sudah menampilkan gambar, nomor, dan program serta visi misi akan ditindak. "Karena sudah termasuk mencuri start kampanye," tukas Mansur.
Tahapan kampanye sendiri baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Pendekatan persuasif, dengan berkoordinasi dengan partai politik selama ini lebih diutamakan oleh Bawaslu Kota Kediri untuk mencegah agar para parpol tidak melakukan praktek kampanye seperti yang disebutkan. Proses koordinasi ini masih juga akan terus ditingkatkan.
Terkait kerawanan, berdasarkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, potensi kerawanan selalu muncul. Baik itu dalam tahapan pemilihan seperti DPT, pencalonan, dan kampanye. Dengan melakukan deteksi dini bersama sejumlah pihak terkait, diharapkan kerawanan tersebut bisa diantisipasi. Mansur menegaskan pihaknya juga terus mengkampanyekan bahaya politik uang melalui kecamatan dan kelurahan. "Tidak bisa dipungkiri masih terjadi di masyarakat. Karena itu kita akan berikan edukasi terkait bahaya politik uang," tambahnya lagi.
Sementara itu untuk penyebaran hoax atau informasi palsu terkait pemilu di media sosial, hal itu juga menjadi salah satu fokus. Bawaslu sendiri sudah bekerja sama dengan platform sosial media,seperti Facebook Indonesia untuk mengantisipasi terkait hal tersebut. Mansur juga mengingatkan untuk selalu melakukan Cek Fakta jika menemukan hoax atau informasi palsu. "Kita juga menanti instruksi bawaslu terkait pengawasan di media sosial seperti apa. kalau indeks kerawanan sendiri di kota Kediri termasuk rendah," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Kediri memperkuat koordinasi dengan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.Berdasarkan undang-undang serta aturan Bawaslu, sentra Gakkumdu Bawaslu bertugas menangani laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu.
Koordinasi dilakukan Bawaslu bersama sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri Kota Kediri, agar kedepan menyosong tahapan pemilu 2024 nanti bisa sekaligus mencegah potensi munculnya pelanggaran pidana pemilu. Kepala Bawaslu Kota Kediri Mansur mengungkapkan dalam perjalanannya, setiap tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran. Karena itu Gakkumdu dibentuk sejak awal tahapan. Dalam prakteknya, Mansur mengungkapkan setiap jajaran aparat penegak hukum (APH) punya strategi-strategi tersendiri untuk melakukan pencegahan.
Bawaslu sendiri beberapa waktu lalu telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dimana tugas tim beranggotakan 9 orang dari 3 kecamatan di Kota Kediri, untuk membantu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu yang berjalan, termasuk verifikasi faktual oleh KPU Kota Kediri beberapa waktu lalu. Panwascam, menurut Mansur, usai dilantik langsung bergerak melakukan pendampingan dan pengawasan melekat pada KPU selama pelaksanaan verifikasi faktual. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |