Indonesia Positif

KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPS

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:13 | 160.30k
Pengumuman pendaftaran PPS KPU Kab.Pasuruan (foto: kpu)
Pengumuman pendaftaran PPS KPU Kab.Pasuruan (foto: kpu)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mulai hari ini, Minggu (18/12/2022). PPS Pemilu 2024, adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

Melansir dari laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut adalah sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia. Pada Pemilu 2024 kali ini, pendaftaran PPS dapat dilakukan secara online. Sama seperti pendaftaran PPK, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Advertisement

Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:

Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;

Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten Pasuruan, untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.

Sedangkan syarat dasar bagi calon anggota PPS adalah;

1.WNI.

2. Berusia minimum 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bila calon pelamar telah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya: Daftar riwayat hidup, Pas Foto berwarna 4x6, fotokopi KTP elektronik, ijazah yang telah dilegalisir, surat pernyataan, serta surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh RS/puskesmas, beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid atau penyakit penyerta. 

Ketua KPU Kab.Pasuruan Zainul Faizin mengatakan, bahwa surat pendaftaran dan dokumen kelengkapan calon pelamar bisa disampaikan kepada KPU Kab.Pasuruan mulai tanggal 18 Desember hingga 27 Desember.

"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan paling lambat tanggal 27 Desember 2022 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan di Jalan Sudarsono no.1 Pogar-Bangil, Pasuruan", terang Faizin panggilannya. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Robert Ardyan
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES