Advertisement
Indonesia Positif

Tidak Punya Paspor, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Enam WNA

Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA). Enam WNA itu dipulangkan ke negera asal karena lima diantaranya ...

TIMES Indonesia,
Tidak Punya Paspor, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Enam WNA
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No.45 Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (Foto: Sholeh/Times Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BLITAR Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA). Enam WNA itu dipulangkan ke negera asal karena lima diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay. Sedangkan satu lainnya tidak memiliki paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menyebutkan, Enam WNA tersebut berasal dari Nigeria, Filipina, Malaysia, Bangladesh, serta dua dari India.

Advertisement

“Jadi selama 2022 ada enam kasus yang kami tangani. WNA tersebut kita amankan karena telah melebihi masa izin tinggalnya 60 hari,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Arief mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melibatkan tim pengawasan orang asing(Timpora) untuk mendeteksi keberadaan orang asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sendiri memiliki wilayah hukum Kota dan Kabupaten Blitar serta Tulungagung.

“Di bidang pengawasan, kami melibatkan Timpora, jadi ada satu WNA dari India yang melanggar aturan izin tinggal, kini kami telah sidangkan dan setelah itu pemulangan setelah vonis,” urainya.

Selain itu, urai Arief, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat ada tiga WNA pengungsi di wilayah Blitar dan Tulungagung. Dikatakannya, tiga pengungsi itu adalah warga Myanmar. Yang saat ini satu orang tinggal di kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Sementara 2 lainnya tinggal di Kecamatan Besuki dan Ngunut Kabupaten Tulungagung.  

Advertisement

“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA melalui Timpora. Kami juga meminta peran masyarakat untuk menginformasikan jika ada WNA yang baru tinggal di lingkungan mereka," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Sholeh
PenulisMuhammad SholehBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia