Indonesia Positif

Tahun 2023, Pemkot Yogyakarta Targetkan Penerimaan PBB Rp104 Miliar

Senin, 02 Januari 2023 - 23:11 | 51.51k
Secara simbolis, Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)
Secara simbolis, Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemkot Yogyakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 ini sebesar Rp 104 miliar.

Target tersebut di tetapkan karena sepanjang tahun 2022 lalu pemasukkan dari PBB mampu menembus 108,01 persen dari target atau Rp 97,2 miliar dari target Rp 90 miliar.

Advertisement

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan sektor pajak sangat diandalkan guna membiayai urusan pemerintahan serta pembangunan.

Sumadi-2.jpg

“Capaian tahun lalu yang mampu melebihi target perlu kita apresiasi. Ini juga menjadi tantangan karena target tahun ini dinaikkan menjadi Rp 104 miliar,” kata Sumadi di sela penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023, Senin (2/1/2023).

Sejumlah kegiatan untuk memudahkan pembayaran PBB juga telah disiapkan. Di antaranya kegiatan pembayaran massal di balaikota, jemput bolah di wilayah, loket di kemantren, kerja sama dengan sejumlah perbankan, kantor pos dan laku pandai. Dirinya juga sudah meminta setiap petugas untuk menggunakan cara yang inovatif.

Sejak awal Sumadi sudah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mampu menyerahkan SPPT PBB lebih awal.

“Dengan begitu capaiannya lebih maksimal serta target yang ditetapkan mampu tercapai. Sehingga hari pertama masuk kerja di tahun 2023, SPPT PBB langsung diserahkan ke aparatur wilayah,” tutur Sumadi.

Harapannya perangkat kelurahan langsung mendistribusikannya ke wajib pajak. “PBB merupakan salah satu bukti andil masyarakat dalam terlibat langsung dalam pembangunan. Perolehan pajak salah satunya dari PBB akan digunakan untuk membiayai aktivitas pemerintahan dan memenuhi belanja daerah," jelas Sumadi.

Pemkot Yogyakarta ingin mandiri

Pemkot Yogyakarta berupaya untuk mampu mandiri dengan tidak hanya bergantung terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kita tentu akan terus mendorong agar wajib pajak taat menunaikan kewajibannya. Di samping itu kita juga berkomitmen dalam memfasilitasi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak," ujar Sumadi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengungkapkan jumlah SPPT PBB yang diterbitkan tahun ini mencapai 96.426 lembar dengan total ketetapan Rp 131,7 miliar.

Dengan demikian ada kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 95.660 lembar. Jatuh tempo pembayaran PBB memang 30 September.

“Harapan kami masyarakat yang telah menerima SPPT bisa segera membayarkan tanpa menunggu jatuh tempo," jelas Wasesa.

Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih awal diharapkan mampu memberikan cukup waktu bagi masyarakat. Targetnya maksimal pada 31 Maret 2023 seluruh SPPT sudah mampu terdistribusi ke tiap wajib pajak. Sehingga ketika wajib pajak menilai ada data yang kurang sesuai, dapat langsung diajukan untuk pembetulan.

Pemkot Yogyakarta kerap menemui, pengajuan pembetulan dilakukan mendekati jatuh tempo sehingga sisa waktunya menjadi kurang optimal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES