Indonesia Positif

Polresta Bandung dan Kodim 0624 Gelar Patroli Skala Besar, Ini Sasarannya

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:12 | 43.15k
 Polresta Bandung bersama Kodim 0624/Kab Bandung menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(Foto: Polresta for TIMES Indonesia)
Polresta Bandung bersama Kodim 0624/Kab Bandung menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).(Foto: Polresta for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Bandung, Polresta Bandung bersama Kodim 0624 Kabupaten Bandung menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Patroli KRYD berskala besar tersebut menyasar sepanjang jalan Gading Tutuka hingga Exit Tol Soroja. Sebanyak 100 personel gabungan terdiri dari TNI dan Polri diterjunkan.

Advertisement

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Patroli KRYD digelar pada saat malam Sabtu dan malam Minggu.

"Karena pada malam Sabtu dan malam Minggu biasanya banyak digunakan untuk balapan liar dan untuk kumpul-kumpulnya anak-anak remaja," kata Kapolresta Bandung. Jumat (13/1/23) malam.

Polresta-Bandung-b.jpg

"Sehingga kami meningkatkan patroli ini untuk menciptakan rasa aman dan mencegah adanya balap liar dan juga mencegah terjadinya tindak pidana lainnya," imbuhnya.

Saat patroli dialogis Stop, Talk dan Walk didapatkan informasi adanya warung penjual miras ilegal.  "Malam ini kami juga langsung ke lokasi bersama rekan-rekan dan didapati ada warung yang memang menjual minuman keras ilegal," ungkap kapolresta.

Tak hanya mengamankan penjual, pihaknya juga mengamankan empat orang pembeli minuman keras. Selanjutnya mereka digiring ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hal-hal ini yang sebetulnya kami antisipasi, kami cegah karena ketika sudah kumpul, malam Sabtu, malam Minggu dalam kondisi mabuk. Kemudian balap liar ini bisa menyebabkan kecelakaan atau bahkan bisa diikutsertai oleh tindak pidana kejahatan lainnya," ujar Kombes Pol Kusworo.

Menurutnya, bila adanya tindakan kriminal yang dapat meresahkan masyarakat maupun petugas, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, ada enam eskalasi tindakan kepolisian.

Seandainya ada ancaman kejahatan terhadap masyarakat atau petugas kepolisian, kata Kusworo, maka pihaknya perintahkan untuk tembak di tempat. "Tindakan tersebut untuk menghentikan ancaman itu seketika, sehingga kami bisa menyelamatkan nyawa masyarakat," tandas Kepala Polresta Bandung(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES