Indonesia Positif

PSI DIY Dukung Gerakan Zero Sampah Anorganik Pemkot Yogyakarta

Senin, 16 Januari 2023 - 19:04 | 104.01k
Bendahara DPW PSI DIY, Fitri Astiwahyuni. (FOTO: Hendro S. Baskoro/TIMES Indonesia)
Bendahara DPW PSI DIY, Fitri Astiwahyuni. (FOTO: Hendro S. Baskoro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Larangan Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta agar masyarakat tidak lagi membuang sampah anorganik di TPS/Depo setempat mendapat respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY.

Partai ini mendukung Pemkot Yogyakarta yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 640/6123/SE/2022 Tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. Alasannya, karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah overload sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

PSI DIY juga meminta kepada Pemkot Yogyakarta untuk menyiapkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang sesuai dengan empat kualifikasi sampah.

Ketua DPW PSI DIY, Kamaruddin SH MH mengimbau pihak masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah dari rumah dengan mengkategorikan pemilahan sampah menjadi empat jenis sampah di antaranya sampah organik, sampah anorganik, residu dan B3. Untuk sampah organik seperti sisa makanan, sisa dapur dan tanaman bisa diambil oleh tukang sampah dan diperbolehkan dibuang di TPS/Depo.

"Bahkan jika dirumah ada komposter atau spresso bisa dikelola sendiri untuk dibuat kompos ataupun pakan ternak," jelas Kamaruddin, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjutnya, sampah anorganik inilah yang dinilai menjadi PR bersama untuk dapat dikelola dan didaur ulang agar bisa dimanfaatkan kembali. Sampah anorganik seperti kertas bekas, kaleng, kardus dan botol plastik nyatanya memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali di bank sampah ataupun pengepul sampah.

“Untuk sampah residu tidak dapat didaur ulang seperti styrofoam, pampers, pembalut, puntung rokok, tissue bekas. Itu semua dapat dibuang di TPS namun harus ditulis dan dipisah dengan sampah organik," ucapnya.

Sedangkan untuk sampah B3 yang mengandung bahan beracun berbahaya ini tidak dapat didaur ulang dan dapat dibuang di Dropbox yang sudah disediakan oleh Pemkot. Pemkot Yogyakarta telah membagi Dropbox Sampah Spesifik dengan pengelompokan box merah untuk baterai bekas, box biru untuk sampah elektronik dan box hijau untuk lampu TL dan lampu neon.

“Dropbox titik pembuangan sampah B3 ada di DLH kota Yogyakarta, Depo Mandala Krida, Depo Nitikan, Depo Utoroloyo, TPS Gedongkiwo, Kompleks Balaikota dan Kantor Sektor Basen Kotagede," lanjutnya.

Sementara itu, Bendahara DPW PSI DIY, Fitri Astiwahyuni menanggapi bahwa manfaat dalam pemilahan sampah adalah selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih juga memiliki manfaat ekonomi. Untuk pengelolaan sampah anorganik yang sudah dikumpulkan, bisa segera dibawa ke bank sampah untuk ditukar dengan uang.

“Juga saat ini sudah ada aplikasi Rapel atau Rakyat Peduli Lingkungan yang mana merupakan aplikasi jual, beli, pengumpulan dan transportasi penjemputan sampah anorganik," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Asti tersebut menambahkan, pihak kolektor sampah terdekat akan menerima notifikasi yang dikirim pengguna aplikasi (user) dan akan melakukan booking untuk mengambil sampah anorganik itu.

"Kelebihan dari aplikasi ini, user dapat mengetahui estimasi harga sejak awal dan tidak perlu repot dalam menunggu tukang rongsok sampah keliling ataupun waktu buka bank sampah di lingkungan setempat," ujar Asti terkait pengelolaan sampah anorganik(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES