Indonesia Positif

LBH Sembada Beri Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Yogyakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:23 | 86.42k
Suasana penyuluhan di Lapas Narkotika Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana penyuluhan di Lapas Narkotika Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTALapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Sembada mengadakan penyuluhan hukum tentang hak-hak warga binaan (WB) baik tahanan maupun terdakwa.

Kasi Binadik Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta, Supar mengatakan kegiatan itu bertujuan supaya para tahanan paham tentang proses hukum. Dari mulai hak dan kewajiban yang menyangkut hukum.

Advertisement

“Kegiatan ini merupakan program pengabdian masyarakat yang masuk dalam perjanjian kerja sama antara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dengan LBH Sembada pada 20 Oktober tahun 2022,” jelas Supar, Rabu (18/1/2023).

Direktur LBH Sembada, Hendrikus Indhayana Yudha SH menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan di aula Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta dan diikuti oleh puluhan tahanan Paviliun Edelwise.

“Pada kesempatan ini para warga binaan pemasyarakatan diberikan penyuluhan khususnya terkait hukum pidana,” ungkap Hendrikus.

Menurut Hendrikus, antusias peserta sangat besar. Hal itu terlihat dari keterlibatan interaksi dua arah melalui sesi tanya jawab oleh warga binaan pemasyarakatan terkait dengan upaya hukum.

“Para peserta mengikuti kegiatan dengan serius. Terdapat juga sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada tahanan menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang dihadapi," terang Hendrikus.

Terkait kegiatan tersebut, Sapto Nugroho Wusono anggota Tim LBH Sembada, menambahkan para tahanan berhak memperoleh pendampingan hukum. Sehingga negara bisa hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sesuai undang-undang yang berlaku.

Penggagas dan pendiri LBH Sembada ini menyebutkan kegiatan seperti itu perlu dilakukan untuk mengingatkan kesadaran hukum bagi warga binaan serta berusaha untuk memberikan pemahaman bagi mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatan hukum yang dilakukan.

“Di sisi lain LBH Sembada sendiri juga memberikan pendidikan lapangan kepada mahasiswa magang pelatihan hukum angkatan ke-16 dari berbagai kampus seperti UII, UGM, Janabadra, dan Atmajaya dengan mengikutsertakannya dalam kegiatan tersebut,” tutur Sapto.

Sapto menuturkan penyuluhan tersebut juga menyampaikan terkait keterbukaan LBH dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum cuma-cuma bagi warga binaan. Adapun bantuan hukum ini sudah berjalan dan diikuti oleh beberapa warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES