Naik 11,85 Persen, KPPBC TMC Kediri Catatkan Penerimaan Negara Rp36,7 Trilyun
Sepanjang tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674. Jumlah penerimaan negara tersebut didomi ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
KEDIRI – Sepanjang tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674. Jumlah penerimaan negara tersebut didominasi penerimaan dari cukai yang sebesar 36.765.646.522.335 (capaian 100,90 persen), Sementara sisanya dari penerimaan dari Bea Masuk yang sebesar 6.467.028.339 (capaian 90,74 persen).
Secara keseluruhan capaian penerimaan meningkat sebesar 11,85 persen dari tahun 2021 lalu. Pada tahun sebelumnya KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mencatatkan penerimaan negara sebesar 32.876.261.089.066. Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sendiri terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. "Selama tahun 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 Surat Bukti Penindakan (SBP), " ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, Rabu, (25/01/2023).
Dari 127 SBP itu lebih dari 50 persen berasal dari penindakan hasil tembaku dengan 95 SBP dengan jumlah total barang bukti yang diamankan 22.580.711 batang rokok,dimana potensi kerugian negara yang terjadi sekitar Rp. 17.259.528.479. Menyusul hasil tembakau, ada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) dengan 26 SBP dimana jumlah total barang bukti 305,6 liter, sedangkan potensi kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp. 25.022.000. Sementara itu untuk Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) ada 4 SBP dan terakhir untuk pelanggaran administrasi ada 2 SBP.
"Pada tahun 2022, terdapat 5 penyidikan dimana tiga telah diputus Pengadilan Negeri Jombang, satu tengah dalam proses Tahap 2 di Kejaksaan Nganjuk, serta satu lagi tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, " tambah Sunaryo.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah melalukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, Tembakau Iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml dengan nilai barang mencapai Rp 8.561.173.630.
Terkait pemulihan ekonomi, melalui pemberian fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang dan Nganjuk,hingga akhir tahun 2022 seluruh perusahaan Kawasan Berikat menyumbang devisa ekspor total sebesar Rp 5.046.165.488.965 atau tumbuh sebesar 22,46% dari tahun 2021. Di samping itu dari sisi penyerapan tenaga kerja seluruh perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga total 14.258 orang.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


