Nilai Akreditasi Paripurna RSUD Pandega Pangandaran Sudah Maksimal

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Nilai akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran sudah maksimal. Rumah sakit ini diresmikan pada (4/4/2020) dan beroperasi pada (6/4/2020) lalu.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, meski tergolong baru, RSUD ini telah memberikan hasil penilaian akreditasi yang maksimal. Adapun kriteria hasil Akreditasi untuk rumah sakit terdiri beberapa tahapan yang harus dicapai yaitu Tidak Terakreditasi, Madya, Utama dan Paripurna.
Advertisement
Nilai untuk Tidak Terakreditasi dengan kriteria kurang dari 8 BAB yang mendapat nilai minimal 80 persen, atau BAB SKP mendapat nilai kurang dari 70 persen. Lalu hasil Akreditasi Madya dengan kriteria 8-11 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dengan nilai SKP minimal 70 persen.
Sedangkan hasil Akreditasi Utama yaitu dengan kriteria Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan 12-15 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dan BAB SKP mendapat nilai minimal 80 persen serta Rumah Sakit Non Pendidikan dan Non Wahana Pendidikan 12-14 BAB mendapat nilai minimal 80 persen dan BAB SKP mendapat nilai minimal 80 persen.
"RSUD Pandega Pangandaran sudah berada di Akreditasi Paripurna dengan kriteria dimana seluruh BAB mendapat nilai minimal 80 persen," kata Titi Sutiamah, Kamis (26/1/2023).
Titi Sutiamah mengatakan, akreditasi sebuah Rumah Sakit diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009. Ditegaskan Titi, akreditasi RSUD Pandega Pangandaran meliputi 15 standar penilaian.
1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
2. Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS)
3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
5. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
7. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP)
8. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
9. Pengkajian Pasien (PP)
10. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
11. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
12. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
13. Komunikasi dan Edukasi (KE)
14. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
15. Program Nasional (Prognas)
Akreditasi Paripurna ini tidak lepas dari dorongan dan dukungan dari berbagai pihak dan instansi terkait juga Puskesmas, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
"Kerja sama yang baik antar kelompok kerja akhirnya membuahkan hasil yang maksimal," tambah Direktur RSUD Pandega, Titi.
Dijelaskan Titi, Kelompok Kerja pada penilaian Akreditasi terdiri dari 15 Kelompok Kerja yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Atas Akreditasi tersebut pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyerahkan Sertifikat kepada RSUD Pandega Pangandaran.
Sertifikat Akreditasi Paripurna tersebut diserahkan langsung kepada Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta yang juga dihadiri oleh jajaran manajemen RSUD Pandega Pangandaran.
Dengan telah mengantongi Akreditasi Paripurna, lanjut Direktur RSUD Pandega Titi, menambah motivasi dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |