Indonesia Positif

Ingat! Ini Daftar Harta Wajib Dilaporkan saat Isi SPT Pajak

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:27 | 52.52k
Ilustrasi SPT Pajak. (flazztax.com)
Ilustrasi SPT Pajak. (flazztax.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan, diwajibkan untuk melaporkan semua harta yang dimiliki saat mengisi surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Tenggat lapor pajak 2022 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi, harus dimanfaatkan wajib pajak untuk melaporkan kekayaan atau harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun.

Advertisement

Pelaporan atas seluruh harta yang dimiliki bertujuan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak.

Harta  seperti rumah, kendaraan, saham, uang tunai, handphone, bahkan utang juga wajib dilaporkan di SPT. Termasuk berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak seperti aset NFT dan aset digital lainnya dengan nilai pasar 3 Desember 2022.

Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan saat mengisis SPT? Ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak sesuai dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

1. Kas dan Setara Kas

- uang tunai

- tabungan

- giro

- deposito

- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

- saham

- obligasi

- surat utang

- reksadana

- instrumen derivatif

- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat Transportasi

- sepeda

- sepeda motor

- mobil

- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta Bergerak Lainnya

- logam mulia

- batu mulia

- barang seni dan antik

- kapal pesiar

- pesawat terbang

- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

- furnitur

- tas

- harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak

- tanah

- rumah

- ruko

- apartemen

- kondominium

- gudang

- harta tidak bergerak lainnya

Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES