Indonesia Positif

Tangani Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, PKC PMII DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya

Senin, 06 Februari 2023 - 18:02 | 53.78k
Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid (foto: Dokumen/Wahid)
Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid (foto: Dokumen/Wahid)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya sedang dalam proses penyidikan kasus tabrakan Hasya Attala Syahputra (alm) yang melibatkan salah satu AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahkno. Terakhir pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang kejadian perkara. 

Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko digugat oleh pihak keluarga korban dengan dugaan pembiaran terhadap kecelakaan yang menimpa korban dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Irjen Fadil Imran yang didatangi oleh keluarga korban langsung menindaklanjuti laporan.

Advertisement

PKC PMII DKI Jakarta menilai Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dengan membentuk tim pencari fakta usai mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menuntaskan kasus tersebut. 

"Polda cukup tepat merespon kasus ini. Memang seharusnya begitu sebagai penegak hukum," ucap Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (6/2/2023). 

Bersama dengan anggotanya, Rizki juga mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang tengah berduka. Senada dengan itu, Ia juga berjanji akan mengawal pihak Polda Metro Jaya proses penegakan, dan berharap agar keadilan berpihak pada korban. 

"Saya turut berduka atas meninggalnya sodara kita Hasya (alm), dan semoga korban mendapat keadilan dari semua proses penegakan hukum yang sekarang sedang berlangsung," kata Rizki.

Selain itu, Ketua PKC PMII DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa semua orang harus tetap menghormati proses hukum yang ada. Tegasnya, bahwa upaya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum sesuai rasa keadilan sangat memerlukan dukungan dari masyarakat. 

"Kita semua ingin keadilan, terutama pihak korban. Maka kita juga harus ikuti proses hukumnya. Jadi jangan dulu kita berasumsi buruk terhadap satu pihak. Kita ikuti saja proses, percayakan sama penegak hukum," tutupnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang dalam pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada. Sementara hasil rekonstruksi ulang masih akan sedang di uji melalui proses penyelidikan lain untuk menemukan peristiwa hukum. Kalau akhirnya betul ada peristiwa hukum dan sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan dinaikkan statusnya dalam proses penyidikan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES